• Rabu, 30 April 2025

Gerebek 3 Lokasi di Mesuji, Polisi Tangkap 5 Orang dan 144,73 Gram Sabu

Selasa, 29 April 2025 - 13.13 WIB
17

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Dalam sehari, Satuan Narkoba Polres Mesuji melakukan penggerebekan di tiga tempat berbeda di Kecamatan Rawajitu Utara. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengatakan, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi, yakni di Desa Sidang Muara Jaya dan Desa Sidang Gunung Tiga, dengan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, sabu-sabu, dan ekstasi.

"Iya, benar. Kami melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda dalam satu hari, yakni pada Kamis (24/04/2025). Kami berhasil mengamankan lima pelaku dan sejumlah barang bukti," kata Iptu Andy Ruswandy, Selasa (29/04/2025).

Kasat Narkoba menjelaskan, di tempat pertama, yakni di Desa Sidang Muara Jaya, tim melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku berinisial IY. Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat proses penggerebekan.

"Tersangka pertama tidak berhasil diamankan saat penggerebekan. Pelaku berhasil melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 99 butir dan uang tunai sebesar Rp28.445.000," jelasnya.

Selain itu, turut diamankan satu buah tas warna pink-putih merek MKMC, satu buah tas kotak warna cokelat motif kotak-kotak merek Louis Vuitton, kotak plastik warna pink, satu buah kotak besi brankas, satu buah timbangan digital warna hitam, dan satu buah toples dengan tutup warna hijau.

"Selanjutnya, dua kantong plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah plastik klip sedang yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 144,73 gram, dua buah skop plastik warna hijau, satu buah dompet warna pink, dan satu buah KTP atas nama IN, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, lanjut Iptu Andy, tim kembali bergerak melakukan penggerebekan ke Desa Sidang Gunung Tiga dan berhasil mengamankan tiga pelaku saat berada di kebun kelapa sawit.

Barang bukti yang diamankan berupa sisa residu di pirek, klip kecil bekas pakai, dua unit sepeda motor, serta bong.

"Ketiga pelaku yakni berinisial AN (35), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang; ES (36), warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji; dan DP (29), warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," terang Kasat.

Masih di desa yang sama, Iptu Andy menuturkan, tim bergerak ke TKP ketiga dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MR (30), warga Desa Gedung Jaya, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, dan EW (38), warga Desa Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Barang bukti berupa sabu dikemas dalam bungkus plastik klip kecil.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan," terangnya..

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)