Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Pemuda berinisial AM (20) menyetubuhi anak di bawah umur berkali-kali. Dari keterangan polisi, AM menyetubuhi korban berinisial SN (13) berkali-kali sejak tahun 2023 hingga 2025.
"Kami amankan yang bersangkutan di kediaman
nya di Pekon Selapan pada Sabtu lalu atas kasus pelecehan seksual dengan korban
seorang remaja putri di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu,
Ipda Candra Hirawan, Rabu (30/4/25) dikutip dari Detik.com.
Menurut dia, AM bisa menyetubuhi korban
berkali-kali selama dua tahun tersebut karena korban diancam dengan akan
disebarkan video asusilanya.
"Hasil dari penyelidikan ini bahwa korban ini
diancam, jadi pelaku ini mengancam akan menyebarkan video asusila dirinya
sehingga korban takut dan terus melayani pelaku ini," ungkap Candra.
Perbuatan ini ungkap Candra selalu dilakukan oleh pelaku di kediaman
korban tatkala orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
"Selalu di rumah korban, jadi pelaku ini
selalu melakukan perbuatannya di rumah korban ketika orang tuanya pergi,"
jelasnya.
Candra menjelaskan pelaku ditangkap setelah
akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tersebut ke orang
tuanya. Kemudian mereka membuat laporan ke polisi.
"Jadi kami mendapatkan laporan dari orang tua
korban dan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya
berhasil menangkap yang bersangkutan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026 -
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Senin, 05 Januari 2026Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
-
Rabu, 31 Desember 2025Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
-
Rabu, 31 Desember 2025Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
-
Selasa, 30 Desember 2025Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat









