• Rabu, 30 April 2025

Breaking News! Tersangka Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 30 April 2025 - 15.01 WIB
154

Tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah palsu Akhmad Sahrudin dan Supriyati saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (30/4/2025). Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah palsu Akhmad Sahrudin dan Supriyati resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Dari pantauan di lapangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung tiba di Kantor Kejari Lampung Selatan, Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, tidak berselang lama disusul 

penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dari informasi, Supriyati telah lebih dulu memasuki ruang Tahap 2. Sekira pukul 14.19 WIB, tersangka Akhmad Sahrudin datang dan langsung memasuki ruangan Tahap 2 Bidang Pidana Umum Kejari Lampung Selatan. Ia terlihat mengenakan kemeja santai bercorak garis, topi dan masker.

Saat ditemui di sela-sela pelimpahan, tim kuasa hukum Akhmad Sahrudin, Januri mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Iya nanti ada, saya proses dulu ya," singkat Januri, sembari masuk ke Kantor Kejari.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati (50) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah saat menjadi calon legislatif pada Pileg 2024 lalu.

Polda Lampung juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka atas perannya dalam dugaan penerbitan ijazah palsu.

Perbuatan mereka itu, dijerat menggunakan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Jika nanti sangkaan tersebut terbukti, hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta sudah menunggu para tersangka dugaan penerbitan ijazah palsu. (*)