Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban

Konferensi Pers ungkap kasus pemerasan modus video seksual oleh Polda Lampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan
tindak pidana pemerasan bermodus menyebar video seksual korban seorang wanita warga Bandar Lampung di internet. Terungkap
salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Polisi untuk melancarkan aksinya.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung
Wijaya mengatakan, keempat pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Korban pun diketahui telah mentransfer uang
sebanyak 150 juta kepada kompolotan penipu itu.
Menurut Kombes Pol Dery Agung Wijaya, modus
kejahatan ini berawal dari perkenalan korban dengan Arimal Ady Putra warga Jakarta mengaku
sebagai anggota polisi melalui media sosial TikTok. Hubungan kemudian berlanjut
ke aplikasi WhatsApp, hingga korban mulai memberikan konten pribadi yang
bersifat seksual.
"Setelah hubungan intens terbentuk, pelaku mulai mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak menuruti permintaan mereka," kata Kombes Pol Dery, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Hasil penyelidikan tim Subdit V Siber mengungkap
keterlibatan empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan
aksinya. Elwani alias Kokot warga Tanjung Baru Timur Lampung Utara, seorang buruh tani, bertugas mengedit semua konten
yang dikirim korban.
Sementara itu, Arimal Ady Putra mengaku sebagai
anggota polisi untuk menakuti korban. “Ia bertindak sebagai pelaku utama yang
membangun kedekatan dan menciptakan tekanan psikologis terhadap korban,” ujar
Dery.
Dua tersangka lain yakni Mike Anggraini warga Kotabumi Lampung Utara seorang IRT, yang
berperan sebagai kurir pengambil uang hasil pemerasan, dan Fernanda warga Papan Rejo Lampung Utara, yang
menampung semua barang hasil kejahatan. Dari pengakuan awal, para pelaku baru
dua kali beraksi, namun penyidik menduga jumlah korban lebih banyak.
“Kami masih melakukan pendalaman karena ada dugaan
korban disebar secara acak, dari ratusan nomor yang dikirimi pesan, sebagian
mengaku menjadi korban, sebagian lainnya mungkin belum melapor,” kata Dirkrimsus.
Ditambahkan pula, salah satu pelaku diketahui
memiliki hubungan dengan narapidana di salah satu rumah tahanan di Bandar
Lampung, dan seorang lainnya adalah istri dari warga binaan kasus narkoba.
Dugaan keterlibatan pihak dalam rutan masih didalami.
“Kami juga masih menyelidiki apakah konten korban
telah dijual atau tersebar. Sampai saat ini masih dilakukan penelusuran lebih
lanjut,” kata Dery.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak takut
melapor jika menjadi korban. “Kami siap menindak tegas kejahatan siber seperti
ini. Jangan ragu untuk melapor,” tutup Dery.
Ketika ditanya soal identitas korban, Polisi enggan membeberkan dengan alasan korban tidak ingin diekspos. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025