• Rabu, 30 April 2025

Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban

Rabu, 30 April 2025 - 17.25 WIB
50

Konferensi Pers ungkap kasus pemerasan modus video seksual oleh Polda Lampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan bermodus menyebar video seksual korban seorang wanita warga Bandar Lampung di internet. Terungkap salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Polisi untuk melancarkan aksinya.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, keempat pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Korban pun diketahui telah mentransfer uang sebanyak 150 juta kepada kompolotan penipu itu.

Menurut Kombes Pol Dery Agung Wijaya, modus kejahatan ini berawal dari perkenalan korban dengan Arimal Ady Putra warga Jakarta mengaku sebagai anggota polisi melalui media sosial TikTok. Hubungan kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, hingga korban mulai memberikan konten pribadi yang bersifat seksual.

"Setelah hubungan intens terbentuk, pelaku mulai mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak menuruti permintaan mereka," kata Kombes Pol Dery, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).

Hasil penyelidikan tim Subdit V Siber mengungkap keterlibatan empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Elwani alias Kokot warga Tanjung Baru Timur Lampung Utara, seorang buruh tani, bertugas mengedit semua konten yang dikirim korban.

Sementara itu, Arimal Ady Putra mengaku sebagai anggota polisi untuk menakuti korban. “Ia bertindak sebagai pelaku utama yang membangun kedekatan dan menciptakan tekanan psikologis terhadap korban,” ujar Dery.

Dua tersangka lain yakni Mike Anggraini warga Kotabumi Lampung Utara seorang IRT, yang berperan sebagai kurir pengambil uang hasil pemerasan, dan Fernanda warga Papan Rejo Lampung Utara, yang menampung semua barang hasil kejahatan. Dari pengakuan awal, para pelaku baru dua kali beraksi, namun penyidik menduga jumlah korban lebih banyak.

“Kami masih melakukan pendalaman karena ada dugaan korban disebar secara acak, dari ratusan nomor yang dikirimi pesan, sebagian mengaku menjadi korban, sebagian lainnya mungkin belum melapor,” kata Dirkrimsus.

Ditambahkan pula, salah satu pelaku diketahui memiliki hubungan dengan narapidana di salah satu rumah tahanan di Bandar Lampung, dan seorang lainnya adalah istri dari warga binaan kasus narkoba. Dugaan keterlibatan pihak dalam rutan masih didalami.

“Kami juga masih menyelidiki apakah konten korban telah dijual atau tersebar. Sampai saat ini masih dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Dery.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban. “Kami siap menindak tegas kejahatan siber seperti ini. Jangan ragu untuk melapor,” tutup Dery.

Ketika ditanya soal identitas korban, Polisi enggan membeberkan dengan alasan korban tidak ingin diekspos. (*)