• Rabu, 30 April 2025

Polisi Kembali Tangkap Dua Residivis Curat di Lampung Tengah

Rabu, 30 April 2025 - 08.31 WIB
32

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dua residivis kembali harus berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kedua pelaku, berinisial AR (24) dan DS (26), berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji pada Senin (28/4/2025), berikut barang bukti berupa satu unit speaker aktif hasil curian.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban DH (25), warga Kampung Sukajaya, yang kehilangan satu unit speaker aktif merek TANAKA warna hitam di rumahnya pada Jumat malam (18/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban sempat mencari barang tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juta lebih dan melaporkannya ke Mapolsek Anak Ratu Aji,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 berhasil menangkap pelaku AR di kediamannya di Kampung Sukajaya pada Senin (28/4/2025) pukul 17.30 WIB. Barang bukti satu unit speaker milik korban ditemukan padanya.

"Dari hasil pengembangan terhadap AR, ia mengaku bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, DS, yang kemudian berhasil kami tangkap di rumahnya di Kampung Gedung Sari, Anak Ratu Aji, setengah jam kemudian,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, kedua pelaku diketahui sudah pernah ditahan atas kasus serupa dan kini kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)