• Rabu, 30 April 2025

Sekda Lambar Minta Kades Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 30 April 2025 - 17.06 WIB
133

Nukilan surat edaran pemkab Lambar kepada Kepala Desa agar sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan dimasifkan. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) secara resmi menggelar sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan bayar pajak.

Program ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/291/VI.03/HK/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pembebasan atas Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, menegaskan program ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah provinsi dan kabupaten guna memberikan stimulus kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

"Pemutihan ini mencakup pembebasan pokok tunggakan serta denda bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," kata dia, Rabu (30/4/2025).

Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor: 970/IV.02/2025 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Sekda Nukman meminta kepada seluruh lurah dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat untuk aktif mendukung sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

Setidaknya terdapat dua langkah strategis yang diminta untuk dilakukan oleh lurah dan peratin.

Pertama, diminta untuk membuat dan memasang lima buah banner sosialisasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan ukuran 1 x 2 meter. Banner tersebut harus dipasang di kantor lurah atau balai pekon serta di tempat strategis lainnya agar mudah terlihat oleh masyarakat.

Pemasangan banner ini ditargetkan selesai paling lambat pada minggu terakhir bulan April 2025. Kedua, seluruh lurah dan peratin juga diminta untuk memperbanyak dan mendistribusikan surat edaran Bupati Lampung Barat ke seluruh masjid yang ada di wilayah masing-masing.

Edaran tersebut wajib dibacakan secara periodik oleh pengurus masjid, baik pada saat salat Jumat maupun di waktu lain yang dianggap tepat sesuai situasi dan kondisi masyarakat setempat.

Sekda Nukman berharap melalui dukungan dari aparat pemerintahan pekon dan tokoh agama, informasi tentang program pemutihan ini dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak, termasuk aparat pekon dan pengurus masjid, untuk menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan program ini. Masyarakat harus tahu bahwa ini kesempatan yang sangat baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban denda,” tambahnya.

Program pemutihan pajak dipandang sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menghadapi kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi dan inflasi daerah. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya langkah sosialisasi yang menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat optimistis bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini akan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah. (*)