Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan

Kadispenad Brigjen TNI, Wahyu Yudhayana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kadispenad Brigjen TNI, Wahyu Yudhayana, menyampaikan perkembangan penanganan kasus oknum TNI AD tembak 3 polisi yang menggerebek judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Wahyu menyebut kasus itu akan segera disidangkan.
Wahyu mengatakan, pada Rabu (30/4/2025), berkas perkara dua prajurit inisial YHL dan B yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini telah diserahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang. Berkas perkara dan barang bukti kasus ini akan diteliti oleh Oditur Militer I-05 Palembang.
"Selama kurun waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan melakukan pemeriksaan/penelitian barang bukti dan berkas-berkas yang diterima. Setelah itu tahapan berikutnya adalah penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI dan selanjutnya siap untuk dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer," kata Wahyu, dalam keterangannya dikutip dari Detikcom, pada Kamis (1/5/2025).
Wahyu memastikan sidang kasus tersebut akan digelar secara terbuka. Menurutnya, masyarakat dapat memantau jalannya persidangan kasus tersebut.
"Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer," ucap Wahyu.
"Sementara hal tersebut yang bisa saya sampaikan, mari kita ikuti bersama pentahapan proses peradilannya. Tentu perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada rekan rekan media semuanya," tambahnya.
Sebelumnya, tim joint investigation sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Peltu Lubis, Kopda Basar, Aiptu Kapri Sucipto, dan Zulkarnaen. Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri, sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan tersangka perjudian sabung ayam.
Dalam proses penyelidikannya, Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara untuk dua anggota TNI yang terlibat ke pihak Denpom II/3 Sriwijaya.
Namun, Keluarga 3 anggota Polres Way Kanan yang ditembak mati oleh Kopda Basar tidak mempercayai hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung. Mereka menuding penyidik ingin melindungi Kopda Basar.
Sapril Eka Putra, keponakan AKP Anumerta Lusiyanto, menjelaskan ketidakpercayaannya terhadap penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar. Menurutnya, tidak mungkin penembakan berhadapan namun peluru tembus ke samping tubuh almarhum Lusiyanto.
"Sangat ambigu, bahwa seolah-olah itu dikemas pelaku membela diri, padahal sebenarnya anggota datang sudah jadi target, tidak mungkin dalam kondisi berhadapan memegang senjata tetapi kondisi luka di samping, jadi bahwa dalam rekonstruksi ini adalah banyak pembohongan terhadap publik bagi kami keluarga dan kuasa hukum kami," kata Sapril, pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Dwi Haryati, kakak kandung dari Aipda Anumerta Petrus. Dwi Haryati menilai keterangan yang mengatakan adiknya melakukan pengejaran adalah bohong.
"Banyak hal, salah satunya itu suap itu saya yakin itu tidak benar, saya tidak terima dengan ini semua, saya meminta hukuman seadil-adilnya dan seberat-beratnya kalau bisa hukuman mati. Banyak yang nggak sama ya, itu kata mereka adik saya mengejar mereka, padahal faktanya nggak mengejar," sebut dia. (*)
Berita Lainnya
-
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025