• Kamis, 01 Mei 2025

Pria di Lampung Timur Gasak Motor Teman di Lapo Tuak

Kamis, 01 Mei 2025 - 15.40 WIB
45

Tersangka saat diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pria bernama Feri Alfiyanto (33), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik teman sendiri.

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah lapo tuak di Desa Rejo Agung, Kecamatan Batanghari, pada Rabu (25/9/2024) malam.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Dedi Setiawan (29), bersama pelaku mendatangi lapo tuak milik Herlambang sekitar pukul 23.30 WIB.

"Korban datang ke lokasi dengan dibonceng pelaku, dan saat itu kunci motor masih dipegang pelaku," ujar AKBP Heti, dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Setelah beberapa saat berada di lokasi, pelaku berpamitan pergi. Namun, ternyata ia membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di depan lapo tuak tersebut.

Motor yang dibawa kabur yakni Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 2687 NAH. Motor tersebut atas nama Sumarni dan diperkirakan memiliki nilai kerugian sekitar Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batanghari,” kata AKBP Heti.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu lembar fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor yang dicuri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)