Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mariyadi saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Bandarlampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria bernama Moch Mariyadi bin Jumari, warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang lahir di Malang pada 28 Mei 1964 dan berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah didapati melakukan tindakan tidak senonoh kepada sejumlah anak perempuan yang sering bermain di rumahnya.
Dalam kronologi kejadian yang disampaikan oleh pihak berwajib, disebutkan bahwa pelaku sering memangku anak-anak dan memasukkan tangannya ke dalam baju korban, lalu meraba bagian vital korban.
Polisi segera menindaklanjuti laporan, dan setelah penyelidikan serta pengumpulan dua alat bukti yang cukup, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di kediaman pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers di Polres setempat, Jumat (2/5/25) mengatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.
"Kita duga melanggar undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun," ucap Alfret. Saat ini, tersangka masih dalam proses hukum dan ditahan di Mapolsek Panjang.
Yang lebih memprihatinkan, pelaku juga merekam adegan tidak pantas tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Rekaman itu kemudian disimpan di handphone miliknya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Panjang.
Kepada wartawan Mariyadi mengaku video tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan tidak dijual. "Tidak dijual, tidak untuk dijual," tuturnya, kemudian dia mengatakan bahwa video tersebut hanya merekam korban yang menari tanpa busana. "Tidak mandi, hanya joget saja," lanjut Mariyadi.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi:
1 unit handphone merk OPPO warna Fluorite Purple
1 potong celana dalam abu-abu
1 potong celana panjang putih
1 potong baju panjang bergambar Mickey Mouse
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025