Polisi Tangkap 10 Tersangka dari Sejumlah Kasus Kejahatan di Lampung Timur

Ekspos di Mapolres Lampung Timur, Kapolres singgung soal sulitnya Pengungkapan penemuan mayat perempuan 9 bulan lalu. Foto: Agus/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana konvensional di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 10 tersangka dari berbagai jenis kasus.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati mengatakan, kasus-kasus yang diungkap meliputi penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta penipuan dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal," kata AKBP Heti, dalam keterangannya, Kamis (2/5/2025).
Berikut rincian beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap:
- Penganiayaan Berat dengan TKP Dusun VIII, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, pelaku Salih, modus menusuk korban dua kali di bagian ketiak dengan pisau. Barang bukti dua bilah pisau, satu baju dalam warna hitam
- Pencurian dengan Kekerasan tempat kejadian Jalan Bulak Panjang, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, tersangka Bagas Febrian. Safa Aditia Nugraha dan Desta Mahessyah. Modus mengancam korban dengan senjata tajam dan senpi mainan, barang bukti: celurit, senpi mainan, dua hoodie, dua sepeda motor dan satu HP Oppo A5.
- Pencurian dengan Pemberatan (Alfamart), tempat kejadian Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara. Tersangka Mahmudin (residivis curat di beberapa daerah) modus merusak atap toko, barang bukti Cutter, gunting, tali rafia, ventilasi kaca dan kotak HP.
- Curanmor tempat kejadian halaman SDN 1 Cempaka Nuban, tersangka Mat Hasan alias Jaka dan Dedy Yusuf, modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T, barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan amunisi.
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tempat kejadian Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, tersangka Bambang Sumiran , modus Menyetubuhi korban disabilitas mental di kios cukur milik pelaku, barang bukti Pakaian korban.
- Penipuan modus Pengiriman Pekerja Migran Indonesia tempat kejadian Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara, tersangka, Joko Sumarjo alias Mijo, modus menjanjikan pekerjaan ke Australia dengan imbalan tinggi, namun korban tidak diberangkatkan. Barang bukti kwitansi, bukti transfer, paspor, HP
- Kekerasan Seksual Terhadap Anak tempat kejadian Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, tersangka Adi Saputra (ayah kandung korban) Modus melakukan pencabulan hingga korban mengalami luka. Barang bukti satu set pakaian korban dan hasil visum.
AKBP Heti Patmawati menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Timur.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
9 Bulan Berlalu, Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Lampung Timur Belum Terungkap
Jumat, 02 Mei 2025 -
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warga Sukadana Pasar Lampung Timur Terbakar
Kamis, 01 Mei 2025 -
Pria di Lampung Timur Gasak Motor Teman di Lapo Tuak
Kamis, 01 Mei 2025 -
May Day di Jakarta, SEBUMI Lampung Timur Suarakan Isu TPPO dan PMI Non Prosedural
Kamis, 01 Mei 2025