71 Desa di Lambar Belum Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 71 pekon (desa) di Lampung Barat
tercatat belum mengusulkan pencairan Dana Desa (DD) tahap I hingga awal Mei
2025, baru 60 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan dan telah mendapat
rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Dinas PMP Lampung
Barat, Fauzan Ariadi, saat di konfirmasi, Senin (5/5/2025). Ia mengatakan, dari
total 131 pekon yang tersebar di 15 kecamatan, baru kurang dari separuh yang
telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis guna pencairan Dana Desa
tahap pertama tahun 2025.
“Per hari ini, dari 131 pekon yang ada di Lampung Barat, baru 60 pekon yang
sudah mengajukan dan telah mendapatkan rekomendasi pencairan dari kami. Artinya
masih ada 71 pekon lagi yang belum mengusulkan sama sekali,” ujar Fauzan.
Ia menegaskan batas akhir pengajuan pencairan Dana Desa tahap I ditetapkan
hingga tanggal 15 Mei 2025, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan.
Jika pekon tidak mengajukan hingga batas waktu tersebut, maka pencairan tahap I
tidak dapat dilakukan, dan akan berdampak pada keterlambatan pembangunan dan
program prioritas desa.
“Kami imbau seluruh pekon untuk segera menyelesaikan proses administrasi
dan menyampaikan usulan pencairan sebelum tanggal 15 Mei. Ini batas terakhir,
jika lewat maka akan sulit bagi desa untuk melaksanakan kegiatan tepat waktu,”
tegasnya.
Menurut Fauzan, keterlambatan pengajuan pencairan Dana Desa tahap I oleh
sebagian besar pekon disebabkan oleh beberapa faktor, terutama kesiapan
administrasi, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya,
serta penetapan APBPekon yang belum selesai.
“Ada beberapa pekon yang masih belum lengkap dalam pelaporan tahun 2024,
termasuk laporan realisasi kegiatan, SPJ (Surat Pertanggungjawaban), dan ada
juga yang belum menyelesaikan penetapan APBPekon 2025. Ini tentu jadi kendala
dalam proses pengusulan pencairan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Dana Desa tahap I umumnya digunakan untuk kegiatan
penting seperti bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, program padat karya,
dan penanganan stunting. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar aparatur pekon
tidak menunda-nunda pengajuan.
“Dana Desa tahap I ini sangat dibutuhkan, apalagi biasanya digunakan untuk
kegiatan yang sifatnya mendesak dan prioritas. Maka kami minta seluruh pekon
segera bergerak,” katanya.
Ia menyebutkan pihaknya telah membuka layanan konsultasi dan pendampingan
teknis di tingkat kecamatan untuk mempercepat proses penyusunan dokumen,
pihaknya berharap sebelum tanggal 15 Mei mendatang semua pekon sudah
menyampaikan usulan.
“Kami sudah koordinasi dengan para camat untuk terus mendorong percepatan
ini. Jika berkas sudah lengkap dan sesuai ketentuan Permendes dan Permenkeu,
kami akan segera keluarkan rekomendasinya agar pencairan bisa dilakukan oleh
KPPN,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahun 2025 Kabupaten Lampung Barat menerima alokasi Dana
Desa dari APBN sebesar lebih dari Rp Rp112.789.480.000 yang dibagikan ke 131
pekon. Dana tersebut disalurkan untuk 2 tahap, untuk pekon mandiri tahap I
sebesar 60 persen tahap II sebesar 40 persen, diluar pekon mandiri sebaliknya
tahap I 40 persen dan tahap II 60 persen.
Fauzan berharap dalam beberapa hari ke depan, seluruh pekon dapat segera
menyelesaikan persyaratan agar pencairan Dana Desa tidak mengalami hambatan.
“Pemerintah pekon harus proaktif. Jangan menunggu-nunggu. Kami siap mendampingi
agar semua proses berjalan lancar,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Pelaku Usaha Kuliner Geruduk Kantor Pemkab Lambar, Tolak Pasang Tapping Box
Rabu, 28 Mei 2025 -
Buntut Warga Tewas, Balai Besar TNBBS Pasang Camera Trap Identifikasi Pergerakan Harimau
Selasa, 27 Mei 2025 -
Ditemukan Jejak dan Kotoran, Warga Jawa Tengah Tewas di Air Hitam Lambar Diduga Dimangsa Harimau
Selasa, 27 Mei 2025 -
Warga Jawa Tengah Ditemukan Tewas Tanpa Tubuh di Lampung Barat, Diduga Diterkam Satwa Liar
Selasa, 27 Mei 2025