• Rabu, 28 Mei 2025

71 Desa di Lambar Belum Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I

Senin, 05 Mei 2025 - 13.29 WIB
172

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 71 pekon (desa) di Lampung Barat tercatat belum mengusulkan pencairan Dana Desa (DD) tahap I hingga awal Mei 2025, baru 60 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan dan telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Dinas PMP Lampung Barat, Fauzan Ariadi, saat di konfirmasi, Senin (5/5/2025). Ia mengatakan, dari total 131 pekon yang tersebar di 15 kecamatan, baru kurang dari separuh yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis guna pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2025.

“Per hari ini, dari 131 pekon yang ada di Lampung Barat, baru 60 pekon yang sudah mengajukan dan telah mendapatkan rekomendasi pencairan dari kami. Artinya masih ada 71 pekon lagi yang belum mengusulkan sama sekali,” ujar Fauzan.

Ia menegaskan batas akhir pengajuan pencairan Dana Desa tahap I ditetapkan hingga tanggal 15 Mei 2025, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan. Jika pekon tidak mengajukan hingga batas waktu tersebut, maka pencairan tahap I tidak dapat dilakukan, dan akan berdampak pada keterlambatan pembangunan dan program prioritas desa.

“Kami imbau seluruh pekon untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan menyampaikan usulan pencairan sebelum tanggal 15 Mei. Ini batas terakhir, jika lewat maka akan sulit bagi desa untuk melaksanakan kegiatan tepat waktu,” tegasnya.

Menurut Fauzan, keterlambatan pengajuan pencairan Dana Desa tahap I oleh sebagian besar pekon disebabkan oleh beberapa faktor, terutama kesiapan administrasi, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya, serta penetapan APBPekon yang belum selesai.

“Ada beberapa pekon yang masih belum lengkap dalam pelaporan tahun 2024, termasuk laporan realisasi kegiatan, SPJ (Surat Pertanggungjawaban), dan ada juga yang belum menyelesaikan penetapan APBPekon 2025. Ini tentu jadi kendala dalam proses pengusulan pencairan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Dana Desa tahap I umumnya digunakan untuk kegiatan penting seperti bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, program padat karya, dan penanganan stunting. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar aparatur pekon tidak menunda-nunda pengajuan.

“Dana Desa tahap I ini sangat dibutuhkan, apalagi biasanya digunakan untuk kegiatan yang sifatnya mendesak dan prioritas. Maka kami minta seluruh pekon segera bergerak,” katanya.

Ia menyebutkan pihaknya telah membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis di tingkat kecamatan untuk mempercepat proses penyusunan dokumen, pihaknya berharap sebelum tanggal 15 Mei mendatang semua pekon sudah menyampaikan usulan.

“Kami sudah koordinasi dengan para camat untuk terus mendorong percepatan ini. Jika berkas sudah lengkap dan sesuai ketentuan Permendes dan Permenkeu, kami akan segera keluarkan rekomendasinya agar pencairan bisa dilakukan oleh KPPN,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahun 2025 Kabupaten Lampung Barat menerima alokasi Dana Desa dari APBN sebesar lebih dari Rp Rp112.789.480.000 yang dibagikan ke 131 pekon. Dana tersebut disalurkan untuk 2 tahap, untuk pekon mandiri tahap I sebesar 60 persen tahap II sebesar 40 persen, diluar pekon mandiri sebaliknya tahap I 40 persen dan tahap II 60 persen.

Fauzan berharap dalam beberapa hari ke depan, seluruh pekon dapat segera menyelesaikan persyaratan agar pencairan Dana Desa tidak mengalami hambatan. “Pemerintah pekon harus proaktif. Jangan menunggu-nunggu. Kami siap mendampingi agar semua proses berjalan lancar,” tutupnya. (*)