Pemutihan Pajak, Warga Lampung Selatan Keluhkan Bayar Premi Pokok Jasa Raharja Plus Denda

Masyarakat tampak antusias mengikuti program pemutihan pajak di UPTD Samsat Kalianda, Lampung Selatan. Senin (5/5/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Masyarakat yang mengikuti pemutihan pajak
tahun 2025 di UPTD wilayah 2 Samsat Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,
keluhkan pembayaran premi pokok Jasa Raharja.
Salah seorang wajib pajak bernama Komang asal Kecamatan Way Panji
mengatakan, belum mengetahui jika pembayaran premi Jasa Raharja tetap berlaku.
"Belum. Pemutihan semua seharusnya sesuai arahan pak Gubernur,"
ujar Komang, saat ditemui di Kantor UPTD Samsat Kalianda, Senin (5/5/2025).
Dalam premi Jasa Raharja yang tertera pada STNK sepeda motor miliknya, juga
masih tercantum denda yang kabarnya masuk dalam pemutihan.
"Kaget, tidak dijelasin tidak ada omongan dari petugas,"
sambungnya.
Komang mengaku, sengaja memanfaatkan program pemutihan pajak apalagi sepeda
motor miliknya sudah mati pajak 6 tahun lamanya. Meski harus rela mengantri 4
jam lebih.
"Ngantri dari jam 6 baru selesai sekarang jam 10.45 WIB," kata
dia.
Komang berharap, petugas bisa membantu memperlancar proses bagi masyarakat
yang sedang mengikuti program pemutihan pajak di UPTD Samsat Kalianda.
"Ya dipermudah lah mengurus Jasa Raharja-nya," pintanya.
Sementara, Penanggungjawab Jasa Raharja Lampung Selatan, Hendro Aji
menyampaikan dukungan terhadap program pemutihan lewat pembebasan denda Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Sesuai keputusan Direksi, kita tidak mengikuti secara utuh ketentuan
dari Gubernur Lampung soal pemutihan pajak kendaraan. Jasa Raharja memberikan
dukungan dengan membebaskan denda," ujarnya.
Disamping itu, Jasa Raharja juga masih menerapkan premi yang tidak dibayar
oleh wajib pajak pada tahun-tahun yang telah lewat.
"Ketentuan Direksi, pokok premi tidak dihapuskan hanya denda
sebanyak-banyaknya 5 tahun, dalam artian, 1 tahun berjalan dan 4 tahun tunggakan,"
jelas Hendro Aji.
Hendro Aji merincikan, menurut Undang-undang nomor 33 dan Undang-undang
nomor 34 tahun 1964, premi kecelakaan bersifat gotong-royong.
"Jadi, semangatnya gotong royong yang dikelola Jasa Raharja untuk
menyantuni korban kecelakaan dan dibayarkan oleh masyarakat," urainya.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar
santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas diterapkan.
- Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil
pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
- Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000.
- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan
kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.
- Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000.
- Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil
penumpang bukan Angkutan umum sebesar Rp140.000.
- Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000.
- Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum sebesar Rp150.000.
- Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobil penumpang Angkutan umum
lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000. (*)
Berita Lainnya
-
Geser Anggaran Sepihak, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Kritisi Kinerja Tim Anggaran Pemda
Jumat, 13 Juni 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Ingatkan Pola Kinerja Bupati Radityo Egi: Viral Dulu, Kerja Kemudian
Jumat, 13 Juni 2025 -
Pengemudi Ojol Asal Pesawaran Ngaku Dibegal di Lampung Selatan
Jumat, 13 Juni 2025 -
Geger! Mayat Bayi Dalam Plastik Hitam Ditemukan di Desa Karangsari Lampung Selatan
Kamis, 12 Juni 2025