27 Pabrik Singkong Tutup Usai Gubernur Lampung Tetapkan Harga Rp1.350

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 27 pabrik singkong di Provinsi
Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong usai adanya harga baru
yang ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp1.350 potongan maksimal 30 persen.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin
mengatakan, jika para pabrik tersebut mengaku akan melakukan pembahasan bersama
dengan manajemen menyikapi kebijakan gubernur.
"Pabrik ini tutup karena mereka akan membahas ditingkat manajemen. Ada
yang masih buka hari ini ada yang sampai besok. Hari ini saja saya dapet info
ada 27 perusahaan tutup," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa
(6/5/2025).
Ia mengatakan jika aksi mogok yang dilakukan oleh pabrik tersebut dinilai
sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemerintah pusat untuk segera
memberlakukan harga secara nasional.
"Aksi mogok ini agar pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah
cepat dan mendorong pemberlakuan harga secara nasional. Saya sudah komunikasi
dengan Menko Pangan dan Menko Ekonomi dan sudah lapor dengan pak
Gubernur," kata dia.
Menurutnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan jika pabrik
tapioka selain milik Bumi Waras dan Sinar Laut dipastikan tetap akan membeli
singkong petani.
"Kata Pak Gubernur insyaallah selain BW dan Sinar Laut semua ikut
kita. Karena mereka ini kan yang impor, jadi barang yang dari luar negeri itu
barang mereka sendiri pabrik mereka sendiri bukan punya orang," kata dia.
"Jadi mereka hanya memindahkan dari pabrik mereka disana ke Indonesia,
karena sekarang bea impor juga gak ada dan sekarang ada lartas dari luar negeri
jadi mereka pusing," sambungnya.
Dasrul mengatakan berdasarkan informasi pabrik yang tutup dan tidak
menerima singkong adalah Sinar Laut 4 pabrik, Umas Jaya 1 pabrik, Berjaya
Tapioka 2 pabrik, Way Raman 1 pabrik.
Kemudian Intan Group 4 pabrik, AS 3 group 2 pabrik, Muarajaya 2 pabrik, JAT
/ Ko Terry 1 pabrik, Dharma Jaya 1 pabrik, GS 1 pabrik, BSL 1 pabrik.
Selanjutnya Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, Berkah
Manatahan masing-masing 1 pabrik dan Gunung Mas 3 pabrik.
Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu
di Provinsi Lampung.
Intruksi Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli
oleh industri sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen
tanpa mengukur kadar pati.
Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas
yang berlakunya secara nasional, adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan yakni 5 Mei 2025. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025