• Rabu, 07 Mei 2025

Berawal Cekcok, Suami di Rumbia Lamteng Tega Aniaya Istri

Selasa, 06 Mei 2025 - 11.47 WIB
18

Suami penganiaya istri saat diamankan di Polres Lampung Tengah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Lampung Tengah. Seorang ibu rumah tangga berinisial ERN (30), warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia, dianiaya oleh suaminya sendiri, WT (24), hingga harus melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pasangan tersebut. Cekcok mulut yang awalnya biasa berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya memukul dan mencekik korban, tetapi juga mengejarnya ke sejumlah ruangan dalam rumah dan terus melancarkan kekerasan di bagian wajah serta tubuh korban.

"Pelaku bertindak agresif hingga membuat korban lari ketakutan. Bahkan ibunya sendiri yang mencoba melerai ikut menjadi korban karena terkena pukulan," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Aksi pelaku berlanjut hingga ke luar rumah. Korban yang sudah dalam kondisi lemah masih terus dikejar dan dipukul hingga terjatuh di hadapan warga.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung melerai dan mencoba menenangkan situasi, namun pelaku keburu melarikan diri menggunakan mobil pribadinya.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (5/5/2025).

"Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Rumbia dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," terang Jufriyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)