• Selasa, 06 Mei 2025

Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian

Selasa, 06 Mei 2025 - 14.17 WIB
27

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Selasa (6/5/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan jika tidak semua pabrik singkong mau mengikuti kebijakan harga terbaru yang ditetapkan sebesar Rp1.350 potongan 30 persen.

Namun ada juga perusahaan yang siap untuk mengikuti harga terbaru yang ditetapkan pemerintah tersebut namun perusahaan meminta waktu untuk dapat mempersiapkan.

"Ada yang mau ikut pemerintah tapi mereka meminta waktu untuk menyiapkan. Ada yang gak mau ikut pemerintah udah itu aja dua. Pokoknya ada dua klasifikasi, tulis aja begitu," kata Mirza saat dimintai keterangan, Senin (6/5/2025).

Oleh karena itu ia meminta kepada petani untuk dapat menjual singkongnya kepada perusahaan yang buka dan siap untuk mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

"Petani jual ke yang buka aja, petani harus tau ada yang gak mau ikut pemerintah," katanya.

Sebelumnya, 27 pabrik singkong di Provinsi Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong usai adanya harga baru yang ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp1.350 potongan maksimal 30 persen.

Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Intruksi Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas yang berlakunya secara nasional, adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 Mei 2025. (*)