• Selasa, 06 Mei 2025

Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang

Selasa, 06 Mei 2025 - 15.21 WIB
31

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran – Kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Kabupaten Pesawaran akan segera dimulai pada Rabu (7/5/2025). Menyambut momen tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memastikan akan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh aktivitas kampanye.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan bahwa pengawasan tidak akan pernah longgar. Seluruh perangkat pengawasan, terutama di tingkat kecamatan, telah diaktifkan. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diminta untuk secara langsung mengawasi setiap pasangan calon (paslon) selama masa kampanye.

"Panwascam kami sudah kami instruksikan untuk melekat penuh ke paslon masing-masing. Tidak ada ruang bagi pelanggaran untuk lolos dari pantauan," kata Fatihunnajah saat ditemui pada Selasa (6/5/2025).

Masa kampanye yang hanya berlangsung selama 14 hari dianggap sebagai tantangan besar, namun Bawaslu tetap berkomitmen untuk memastikan kampanye berjalan dengan adil, aman, dan tertib.

"Kami harus bekerja ekstra. Dua minggu itu waktu yang pendek, jadi pengawasan harus diperkuat dari segala sisi," tambahnya.

Bawaslu juga menjalin koordinasi dengan kepolisian untuk menjaga agar suasana politik tetap kondusif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kampanye boleh panas, tapi suasana tetap harus kondusif," ujarnya.

Selain itu, Fatihunnajah mengingatkan paslon dan tim sukses untuk selalu mematuhi aturan yang ada. Beberapa hal yang menjadi titik rawan dalam pengawasan kali ini termasuk larangan politik uang, penyebaran hoaks, serta pemanfaatan fasilitas pemerintah.

"Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk bertindak. Mari kita jaga demokrasi ini dengan cara yang sehat dan jujur," tegasnya.

Sebagai informasi, masa kampanye PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran akan berlangsung dari 7 hingga 20 Mei 2025. Setiap kegiatan kampanye harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan berada di bawah pengawasan langsung Bawaslu. (*)