YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling

Koordinator Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL), Doni Rochatta, saat ditemui di PN Tanjungkarang, Selasa (6/5/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) resmi mengajukan gugatan terhadap PT Bumi Persada Langgeng ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Gugatan ini berkaitan dengan penguasaan sepihak atas lahan seluas 8 hektar yang berada di kawasan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.
Koordinator YBIL, Doni Rochatta menjelaskan, lahan 8 hektar tersebut merupakan bagian dari total 157 hektar lahan yang sejak awal dimiliki oleh yayasan dan tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun, termasuk PT Bumi Persada Langgeng.
"Lahan tersebut adalah hak milik pendiri yayasan, Bapak Tomi Suharto. Tidak pernah ada proses jual beli maupun penyerahan hak atas lahan ini kepada pihak lain. Bahkan, kami baru mengetahui adanya klaim kepemilikan ketika perusahaan tersebut memasang plang di atas tanah kami tanpa izin,” tegas Doni, saat ditemui di PN Tanjungkarang, Selasa (6/5/2025).
YBIL juga menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan ini bersamaan dengan permohonan pembatalan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 656 PK/Pdt/2023.
Menurut Doni, putusan tersebut sebenarnya tidak melibatkan YBIL, melainkan sengketa antara PT Bumi Persada Langgeng dan masyarakat setempat, sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai dasar eksekusi atas lahan yayasan.
Doni menambahkan, pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan dokumen oleh mantan Wakil Ketua YBIL, Sapei, yang sempat memegang dokumen asli lahan.
Hingga saat ini, dokumen tersebut belum dikembalikan kepada yayasan. Oleh karena itu, YBIL juga telah melaporkan Sapei ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Dulu Pak Sapei memang memegang dokumen lahan tersebut, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Kami menduga kuat ada permainan dalam proses penguasaan lahan ini, dan kami sudah menempuh jalur hukum untuk mengusutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen legal yang lengkap dan sah, termasuk akta notaris sejak tahun 1994 saat yayasan ini didirikan.
Doni juga menyebut bahwa setiap langkah hukum yang diambil oleh yayasan telah mendapatkan restu penuh dari pendiri yayasan, Tomi Suharto.
"Pak Tomi sudah memberikan persetujuan untuk kami menempuh jalur hukum. Kami bertindak atas restu beliau demi menjaga dan mengamankan aset yayasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Lahan YBIL, Mursidi Musni, juga menyuarakan hal senada. Ia menyatakan bahwa pihak yayasan tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Dari informasi yang dihimpun, PT Bumi Persada Langgeng ini juga bernah berseteru dengan ratusan warga di Kampung Sinarmaju atau dikenal dengan sebutan Kampung Vietnam, Kemiling atas penguasaan lahan tersebut.
"Putusan yang dimenangkan PT Bumi Persada Langgeng sebelumnya tidak melibatkan kami. Itu terhadap masyarakat, bukan terhadap yayasan. Maka dari itu, kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” ujar Mursidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dari PT Bumi Persada Langgeng belum bisa dihubungi atas persoalan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025