• Kamis, 08 Mei 2025

Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi

Rabu, 07 Mei 2025 - 21.01 WIB
112

Penasihat Hukum Muhammad Kadafi, Sofian Sitepu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik kepemimpinan di Universitas Malahayati kembali mencuat setelah sejumlah pemberitaan menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Kadafi.

Namun, pihak kuasa hukum Kadafi membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pengangkatan Kadafi sebagai Rektor dilakukan secara sah.

Dalam keterangan resminya, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menyatakan bahwa pengangkatan Dr. Muhammad Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati didasarkan pada Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).

Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 dan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 1 November 2024. SK tersebut ditandatangani oleh jajaran pengurus yayasan dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Akta Nomor 7 Tahun 2023.

"Kami menyayangkan pemberitaan yang berkembang, karena bersifat tendensius dan mencemarkan nama baik klien kami, Bapak Muhammad Kadafi sebagai anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan sebagai Rektor Universitas Malahayati," ujar Sopian Sitepu dalam pernyataan yang diterima kupastuntas.co, Rabu (7/5/25) malam.

Ia juga menanggapi laporan yang dilayangkan oleh pihak lawan ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, yang menuding Kadafi melanggar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Sopian, laporan tersebut tidak berdasar karena Universitas Malahayati adalah lembaga pendidikan yang sah dan terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi. 

"Masalah keuangan kampus merupakan kewenangan Rektor sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," jelasnya.

Baca juga : YATBL Laporkan Anggota DPR RI Asal Lampung Muhammad Kadafi ke Bareskrim dan KPK

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa pengangkatan Kadafi bukanlah sesuatu yang tiba-tiba. Ia adalah putra kandung dari RB, selaku Pembina YATBL, dan Ibu Rosnati Syech. Artinya, keterlibatan Kadafi dalam yayasan memiliki dasar historis dan legal yang jelas.

“Yang terjadi ini sebenarnya bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan persoalan internal keluarga,” kata Sopian Sitepu.

"Konflik ini tidak ada sangkut pautnya dengan M. Kadafi, konflik Ini terjadi berkenaan dengan adanya perjanjian antara bapak dan ibu pada tahun 2007,dimana perjanjian tersebut ada point penting yang tidak di laksanakan atau wanprestasi oleh pak RB," terangnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kadafi, dan fokus utama saat ini adalah memastikan Universitas Malahayati tetap dapat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kami sangat siap menghadapi laporan hukum tersebut dan berharap masyarakat dapat memahami duduk perkaranya dengan jernih,” tutupnya.

Sebelumnya, YATBL melaporkan Muhammad Kadafi yang juga selaku anggota DPR RI Asal Lampung itu ke Bareskrim dan KPK.

Kadafi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, mengatakan YATBL adalah yayasan yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun, kata Dendi, pada 23 September terjadi pergantian pengurus namun pergantian itu disebut sebagai tindakan sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah. (*)