• Kamis, 08 Mei 2025

DPRD Minta Dinas Kesehatan Lampung Pastikan Pengadaan Obat Berkualitas

Kamis, 08 Mei 2025 - 14.50 WIB
22

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung meminta agar pengadaan obat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dilaksanakan dengan cermat dan memperhatikan kualitasnya. 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa mengatakan, jika sejumlah aturan ketat mengatur proses ini, mulai dari keharusan perusahaan penyedia memiliki izin resmi dan terdaftar dalam e-Katalog LKPP.

"Itu sudah ada aturan yang mengatur nya jadi tidak bisa sembarangan, perusahaan nya juga harus ada izin ada e-katalog," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (8/5/2025).

Selain itu ia juga menjelaskan jika distribusi obat harus dipastikan tepat sasaran apakah akan didistribusikan kepada kabupaten/kota atau puskesmas.

"Obat yang dibeli harus jelas diperuntukkan untuk siapa, apakah untuk kabupaten/kota, puskesmas, atau langsung ke Dinas Kesehatan. Jangan sampai salah sasaran," ungkapnya.

Selain itu Dinas Kesehatan juga diminta jeli dalam memilih obat, mengingat banyak faktor yang harus diperhatikan seperti kualitas, kandungan zat aktif (miligram), dan masa kedaluwarsa.

"Dinkes juga harus jeli dalam memilih obat nya karena banyak faktor kualitas nya, miligram nya agar pengadaan obat dapat benar-benar bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.

Politisi Gerindra tersebut mengatakan jika obat yang masa kedaluwarsanya masih lama biasanya memiliki harga lebih tinggi, namun hal ini sebanding dengan manfaat dan keamanan penggunaannya bagi masyarakat.

"Dan juga yang penting harus lihat kedaluawrsa nya karena biasa obat yang kedaluwarsa nya masih lama dengan yang sudah mendekati harganya akan berbeda," jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pengadaan agar obat yang dibeli benar-benar bermanfaat dan aman untuk masyarakat.

"Jadi harus diliat lagi kedaluwarsa nya obat itu, tapi saya rasa dinas kesehatan juga akan pilih baru tapi dilihat kualitasnya jangan beli yang murah tapi kualitasnya kurang," tegasnya.

Diakses dari sirup.lkpp.go.id, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan obat-obatan dengan nilai pagu sebesar Rp10.596.737.569.

Proyek tersebut untuk penyediaan obat program gizi, penyediaan obat program kesehatan ibu dan anak serta penyediaan obat program kesehatan ibu.

Metode pemilihan dalam proyek ini memakai E-Purchasing. Paket kegiatan sudah diumumkan pada 25 Februari 2025 lalu. Untuk jadwal pemilihan penyedia sudah dilaksanakan pada Februari-Maret 2025 lalu.

Kemudian, untuk jadwal pelaksanaan kontrak proyek pada Maret-Mei 2025, dan pemanfaatan barang dan jasa pada Maret-Desember 2025. (*)