DPRD Minta Dinas Kesehatan Lampung Pastikan Pengadaan Obat Berkualitas

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung meminta agar
pengadaan obat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dilaksanakan dengan cermat dan memperhatikan kualitasnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa mengatakan, jika
sejumlah aturan ketat mengatur proses ini, mulai dari keharusan perusahaan
penyedia memiliki izin resmi dan terdaftar dalam e-Katalog LKPP.
"Itu sudah ada aturan yang mengatur nya jadi tidak bisa sembarangan,
perusahaan nya juga harus ada izin ada e-katalog," kata dia saat dimintai
keterangan, Kamis (8/5/2025).
Selain itu ia juga menjelaskan jika distribusi obat harus dipastikan tepat
sasaran apakah akan didistribusikan kepada kabupaten/kota atau puskesmas.
"Obat yang dibeli harus jelas diperuntukkan untuk siapa, apakah untuk
kabupaten/kota, puskesmas, atau langsung ke Dinas Kesehatan. Jangan sampai
salah sasaran," ungkapnya.
Selain itu Dinas Kesehatan juga diminta jeli dalam memilih obat, mengingat
banyak faktor yang harus diperhatikan seperti kualitas, kandungan zat aktif
(miligram), dan masa kedaluwarsa.
"Dinkes juga harus jeli dalam memilih obat nya karena banyak faktor kualitas
nya, miligram nya agar pengadaan obat dapat benar-benar bermanfaat untuk
masyarakat," tuturnya.
Politisi Gerindra tersebut mengatakan jika obat yang masa kedaluwarsanya
masih lama biasanya memiliki harga lebih tinggi, namun hal ini sebanding dengan
manfaat dan keamanan penggunaannya bagi masyarakat.
"Dan juga yang penting harus lihat kedaluawrsa nya karena biasa obat
yang kedaluwarsa nya masih lama dengan yang sudah mendekati harganya akan
berbeda," jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pengadaan agar obat yang
dibeli benar-benar bermanfaat dan aman untuk masyarakat.
"Jadi harus diliat lagi kedaluwarsa nya obat itu, tapi saya rasa dinas
kesehatan juga akan pilih baru tapi dilihat kualitasnya jangan beli yang murah
tapi kualitasnya kurang," tegasnya.
Diakses dari sirup.lkpp.go.id, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
melaksanakan pengadaan obat-obatan dengan nilai pagu sebesar Rp10.596.737.569.
Proyek tersebut untuk penyediaan obat program gizi, penyediaan obat program
kesehatan ibu dan anak serta penyediaan obat program kesehatan ibu.
Metode pemilihan dalam proyek ini memakai E-Purchasing. Paket kegiatan
sudah diumumkan pada 25 Februari 2025 lalu. Untuk jadwal pemilihan penyedia
sudah dilaksanakan pada Februari-Maret 2025 lalu.
Kemudian, untuk jadwal pelaksanaan kontrak proyek pada Maret-Mei 2025, dan
pemanfaatan barang dan jasa pada Maret-Desember 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kelancaran Pelayanan Kesehatan, PLN Lakukan Pemeliharaan Kelistrikan di RSUD Pringsewu
Kamis, 08 Mei 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Hadiri Trisakti Tourist Award di Jakarta
Kamis, 08 Mei 2025 -
SPBU di Jalan Antasari Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
Kamis, 08 Mei 2025 -
Dinkes Lampung Lakukan Pengadaan Obat-obatan Senilai Rp10 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025