• Jumat, 09 Mei 2025

Nekat Palak Warga, Remaja 17 Tahun di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Mei 2025 - 09.55 WIB
26

Pelaku pemalakan di Tulang Bawang saat diamankan Polisi bersama barang bukti HP hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Seorang remaja berusia 17 tahun asal Tulang Bawang Barat harus berurusan dengan hukum setelah nekat memeras warga di Kabupaten Tulang Bawang. Dalam aksinya, pelaku memaksa korban menyerahkan uang tunai dan satu unit handphone.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku berinisial RN, warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama anggota Polsek Menggala.

"Pada Selasa (06/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi menangkap pelaku saat berada di jalan perbatasan Tiyuh Wonokerto dan Kampung Kagungan Rahayu," ujar AKP Eman Supriatna, Kamis (08/05/2025).

Kronologi kejadian bermula pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Blok A, Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), Kecamatan Menggala. Saat itu, korban yang sedang berada di rumah temannya didatangi pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Melihat pelaku yang sebelumnya sudah memaksa meminta uang Rp100 ribu, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku berhasil mengejar dan kembali mengancam korban. "Pelaku meminta handphone milik korban sambil mengancam akan menampar jika tidak menyerahkan barangnya. Karena takut, korban akhirnya memberikan handphone Oppo A3X miliknya," jelas Kapolsek.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya, dan pada Senin (05/05/2025) resmi membuat laporan ke Polsek Menggala. Berbekal laporan tersebut, petugas segera bergerak mencari pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap RN.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3X milik korban serta kotak handphone. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)