Pasca Diprotes Masyarakat, Jasa Raharja Beri Keringanan Pembayaran Pokok SWDKLLJ Cukup Tiga Tahun Berjalan

Konferensi pers program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah masyarakat Provinsi Lampung yang
mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor mengeluhkan masih harus
membayar premi Jasa Raharja dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang
dimulai sejak 1 Mei 2025, Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru terkait
pembayaran SWDKLLJ.
Kakanwil PT. Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane mengatakan, mulai Kamis
(8/5/2025) masyarakat diberikan keringanan tambahan berupa pembebasan tunggakan
pokok SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk
tahun lalu dan juga tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun
berjalan, denda tahun sebelum-sebelumnya dihapuskan," katanya.
Namun demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017,
denda tahun berjalan tidak dapat dihapuskan karena menjadi kewenangan
Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan
serta tahun pertama keterlambatan tetap harus dibayar.
"Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 16 tahun 2017 denda
tahun berjalan tidak bisa dihapuskan oleh direksi Jasa Raharja karena yang
berhak mengeluarkan dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan," kata dia.
Ia mencontohkan jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020, maka pemilik
cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan 2024, serta denda tahun berjalan.
Pokok dan denda dari tahun 2020 hingga 2022 dibebaskan.
"Misalnya kendaraan jatuh tempo 1 Mei dan dibayar tanggal 7, maka dia
bayarnya dua tahun yaitu 2024 dan 2025, tapi kalau bayar sebelum jatuh tempo
dia bayar 3 tahun," katanya.
"Tadi pagi sudah ada yang melakukan registrasi di samsat dan
alhamdulillah sudah berhasil jadi nanti bisa dicek implementasinya
dilapangan," kata dia.
Ia mengatakan jika terdapat sembilan kategori kendaraan dengan nilai
SWDKLLJ maksimal mencapai Rp160.000 untuk kendaraan truk.
"Sementara itu, besaran denda dihitung progresif berdasarkan waktu
keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1–90 hari, 50 persen untuk 91–180
hari dan seterusnya," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung,
Slamet Riadi mengatakan, jika didalam pemutihan pajak kendaraan terdapat tiga
komponen yang terlibat yaitu Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian.
"Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen, itu yang harus
dibayar maka disebutlah samsat atau sistem administrasi satu atap. Untuk
Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan jadi
berapapun tunggakan nya," kata dia.
Menurutnya, hingga 5 Mei kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan pajak
sebanyak 25.718 unit dengan rincian roda dua 19.215 dan roda empat 6.503 unit.
"Hingga 5 Mei yang sudah ikut pemutihan untuk roda dua nya 19.215 dan
roda empat nya 6.503 total 25.718. Pendapatan rata-rata untuk Provinsi Lampung
sekitar 5 hingga 6 miliar per hari, setelah adanya opsen pajak," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kelancaran Pelayanan Kesehatan, PLN Lakukan Pemeliharaan Kelistrikan di RSUD Pringsewu
Kamis, 08 Mei 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Hadiri Trisakti Tourist Award di Jakarta
Kamis, 08 Mei 2025 -
DPRD Minta Dinas Kesehatan Lampung Pastikan Pengadaan Obat Berkualitas
Kamis, 08 Mei 2025 -
SPBU di Jalan Antasari Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
Kamis, 08 Mei 2025