Pertamina dan Kementerian ESDM Siapkan Aplikasi Khusus Sub-pangkalan Elpiji 3 Kg

orporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama menyiapkan aplikasi khusus
bagi sub-pangkalan (dahulu pengecer) elpiji 3 kg untuk mencatat pembelian gas
elpiji bersubsidi ini.
“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dan dipimpin oleh Kementerian ESDM
untuk membuat sistem seperti MAP (Merchant Application Pertamina), tetapi yang
lebih sederhana dan bisa lebih mudah dipahami oleh sub-pangkalan,” ujar
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, di Jakarta seperti
dikutip dari kompas.com, Kamis (8/5/2025).
Aplikasi yang saat ini berlaku yaitu MAP, baru mendata penjualan dari
pangkalan ke sub-pangkalan, sehingga belum menyentuh pembelian oleh konsumen.
Diharapkan kehadiran aplikasi khusus untuk sub-pangkalan elpiji 3 kg bisa
membantu mencatat konsumen gas melon. Sehingga, dapat dipastikan pembelian gas
bersubsidi tersebut tepat sasaran. “Ke depan, memang subpangkalan bisa mencatat
pembeli-pembeli melalui aplikasi ini,” papar Heppy.
Saat ini, Pertamina bersama Kementerian ESDM masih menyempurnakan sistem
pencatatan sub-pangkalan. Uji coba pun akan segera dilaksanakan. “Kami
harapkan, dengan sistem yang lebih mudah, pendataan bisa dilakukan dengan lebih
mudah lagi,” jelas Heppy.
Pembuatan aplikasi khusus tersebut, lanjut Heppy, menyusul pengangkatan
status pengecer menjadi sub-pangkalan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada
awal Februari 2025.
Pengubahan sistem tata kelola distribusi elpiji 3 kg dengan menjadikan
pengecer sebagai sub-pangkalan, dilakukan setelah sistem pengelolaan yang hanya
memperbolehkan pangkalan berjualan elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025
menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat.
Sistem tersebut awalnya diambil Kementerian ESDM untuk dapat menstabilkan
harga elpiji 3 kg karena selama ini dinilai banyak pengecer yang menaikkan
harga produk di atas harga yang seharusnya.
Setelah berlangsung selama tiga hari dan ditemukan tantangan di masyarakat,
Presiden Prabowo Subianto akhirnya meminta agar Kementerian ESDM untuk
memperbolehkan pengecer kembali berjualan elpiji 3 kg dan melakukan penertiban
harga secara parsial. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kelancaran Pelayanan Kesehatan, PLN Lakukan Pemeliharaan Kelistrikan di RSUD Pringsewu
Kamis, 08 Mei 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Hadiri Trisakti Tourist Award di Jakarta
Kamis, 08 Mei 2025 -
DPRD Minta Dinas Kesehatan Lampung Pastikan Pengadaan Obat Berkualitas
Kamis, 08 Mei 2025 -
SPBU di Jalan Antasari Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
Kamis, 08 Mei 2025