• Sabtu, 10 Mei 2025

Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi

Jumat, 09 Mei 2025 - 16.26 WIB
120

Korban dan pelaku. Foto Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, menangkap Hexel (27) paska melakukan penganiayaan terhadap Januari Simanjuntak hingga menerima 20 jahitan di kepala.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, pelaku penganiayaan yang mengarah ke aksi premanisme yakni inisial H (27), ditangkap hari Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Kalianda oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Timsus Sikat Rajabasa," buka Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Menurut pengakuan pelaku, ia dengan sengaja menganiaya korban meski tidak menjelaskan apa alasan yang melatar belakangi aksi kriminal itu.

"Kasus itu terjadi hari Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang bekerja di gudang rongsokan tiba-tiba dipukul oleh pelaku tanpa alasan yang jelas," sambung Kapolsek.

Nahas, korban Januari Simanjuntak harus mengalami luka serius yakni robek di kepala dan mendapatkan 20 jahitan serta lebam pada mata sebelah kiri.

"Korban sempat menghubungi rekannya dan dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Kapolsek.

Sulyadi menegaskan, penganiayaan itu tergolong aksi premanisme dan mendapat perhatian serius dari Polsek Kalianda untuk segera diselesaikan.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," janji Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yaitu sepotong kaos lengan pendek warna abu-abu terdapat bercak darah, dan hasil visum dari RSUD Bob Bazar Kalianda.

Sulyadi menyatakan, polisi bakal terus memproses penyidikan kasus tersebut hingga tuntas. Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kalianda.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan terancam pidana penjara 4 tahun," tutup Kapolsek. (*)