Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi

Bilung saat diamankan Polisi ke Polres Pringsewu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Pringsewu - SI alias Bilung (53), pria yang diketahui sebagai pengguna aktif
sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres
Pringsewu dirumahnya yang berada di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten
Pringsewu, Kamis (8/5/2025) pagi.
Kepala
Satuan Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30
WIB. Saat itu, petugas mendapati SI tengah menggunakan sabu di ruang tamu
rumahnya.
"Tersangka
sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan tidak jauh
dari lokasi,” ungkap AKP Candra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M.
Yunnus Spautra, pada Jumat (9/5/2025).
Dalam
penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu
seberat 0,46 gram. AKP Candra juga mengungkapkan bahwa SI merupakan residivis
kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Way
Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Awalnya,
tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Namun setelah dilakukan pemeriksaan
mendalam, ia tak dapat mengelak dari bukti yang menunjukkan bahwa ia juga aktif
mengedarkan sabu.
Dalam
pengakuannya, SI sempat berhenti menjadi pengedar dan beralih profesi sebagai
peternak bebek. Namun, karena hasil beternak dinilai tidak mencukupi kebutuhan
hidupnya, ia mengaku kembali terjerumus ke dalam bisnis peredaran sabu.
Kasat
Narkoba menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap
kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun
jaringan pengedar lainnya.
“Tersangka
SI dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12
tahun penjara,” tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025 -
Guru SD di Pringsewu Klarifikasi Terkait Uang Pengganti Cuti Melahirkan: Hanya Uang Jajan Tanpa Paksaan
Senin, 16 Juni 2025