• Sabtu, 10 Mei 2025

Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11.39 WIB
59

Tersangka curanmor Ibnu Adi Wibowo alias Bowo dan barang bukti diamankan di KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Jumat (9/5/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menangkap Ibnu Adi Wibowo (37) pasca melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) Yamaha Vixion di area Krakatau Park.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku curanmor Ibnu Adi Wibowo alias Bowo ditangkap hari Jumat (9/5/2025), sekitar jam 19.00 WIB.

"Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni berhasil mengamankan pelaku di ruang tunggu area dermaga 2 Pelabuhan Merak, Banten," ujar Kasat, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

Penangkapan itu, berawal dari aksi pencurian motor di area masuk wahana Krakatau Park, Bakauheni Harbour City, pada hari Minggu (19/1/2025) lalu, kisaran jam 03.00 WIB.

"Waktu itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nopol BE 4379 DX, kemudian masuk ke area Pelabuhan Bakauheni membantu meyeberangkan mobil pikap ke dalam dermaga 2," sambung Kasat.

Korban inisial AR (17) merupakan pengurus jasa penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. Selesai membantu menyeberangkan mobil pikap, ia kembali ke parkiran dan mendapati motor miliknya telah raib.

"Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk ditindaklanjuti," jelas Indik.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus salah seorang terduga pelaku yakni Ibnu Adi Wibowo alias Bowo.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik korban," tegas Kasat.

Dari keterangan pelaku, ia melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Novan. Pelaku Novan telah lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus kejahatan lain.

Polisi juga menyita barang bukti kejahatan diantaranya, 1 motor Yamaha Vixion milik korban, selembar STNK, surat BPKB, dan motor Honda Vario tanpa nomor polisi milik pelaku.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kasat. (*)