Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni

Tersangka curanmor Ibnu Adi Wibowo alias Bowo dan barang bukti diamankan di KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Jumat (9/5/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)
Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menangkap Ibnu Adi Wibowo (37) pasca
melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) Yamaha Vixion di area Krakatau
Park.
Kasat
Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku curanmor
Ibnu Adi Wibowo alias Bowo ditangkap hari Jumat (9/5/2025), sekitar jam 19.00
WIB.
"Tim
Unit Reskrim KSKP Bakauheni berhasil mengamankan pelaku di ruang tunggu area
dermaga 2 Pelabuhan Merak, Banten," ujar Kasat, saat dikonfirmasi, Sabtu
(10/5/2025).
Penangkapan
itu, berawal dari aksi pencurian motor di area masuk wahana Krakatau Park,
Bakauheni Harbour City, pada hari Minggu (19/1/2025) lalu, kisaran jam 03.00
WIB.
"Waktu
itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nopol BE
4379 DX, kemudian masuk ke area Pelabuhan Bakauheni membantu meyeberangkan
mobil pikap ke dalam dermaga 2," sambung Kasat.
Korban
inisial AR (17) merupakan pengurus jasa penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.
Selesai membantu menyeberangkan mobil pikap, ia kembali ke parkiran dan
mendapati motor miliknya telah raib.
"Setelah
itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk
ditindaklanjuti," jelas Indik.
Polisi
pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus salah
seorang terduga pelaku yakni Ibnu Adi Wibowo alias Bowo.
"Pelaku
mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik
korban," tegas Kasat.
Dari
keterangan pelaku, ia melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Novan.
Pelaku Novan telah lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus kejahatan lain.
Polisi
juga menyita barang bukti kejahatan diantaranya, 1 motor Yamaha Vixion milik
korban, selembar STNK, surat BPKB, dan motor Honda Vario tanpa nomor polisi
milik pelaku.
"Tersangka
dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,"
tutup Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Perbaikan Jalan Way Harong - Simpang Sidoharjo Lampung Selatan Telan Anggaran 3,9 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling ke Pemprov Lampung
Kamis, 08 Mei 2025