Polisi Ringkus Dua Pencuri Sawit di Perkebunan PTPN 7 Lampung Tengah, Lima Masih Buron

Kedua pelaku saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Aksi pencurian buah sawit terjadi di perkebunan PTPN 7 Sinar Banten yang berada di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Aksi nekat ini terjadi Jumat dini hari, 9 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka masuk ke area kebun dengan membawa perlengkapan lengkap untuk memanen sawit, seperti egrek, obrok, dan angkong. Diduga, mereka sudah merencanakan aksi ini dengan matang.
“Pelaku berjumlah tujuh orang. Dua berhasil kami tangkap, dan lima lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (36), warga Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, dan BI (26), warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih. Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat dari Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, satu egrek, dua obrok, satu unit angkong merah, dan 53 tandan buah sawit hasil curian.
“Barang bukti yang kami amankan memperlihatkan bahwa ini bukan aksi spontan. Perlengkapan yang dibawa pelaku menunjukkan kejahatan ini terorganisir,” tambah AKP Yudi.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp4 juta. Meski tidak tergolong besar secara nominal, aksi ini tetap dianggap serius karena menyasar aset negara dan menunjukkan lemahnya sistem pengamanan di area perkebunan.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu lima pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Kapolsek memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penadah hasil curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun
Jumat, 09 Mei 2025 -
Berawal Cekcok, Suami di Rumbia Lamteng Tega Aniaya Istri
Selasa, 06 Mei 2025 -
Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria Asal Lamteng Diamuk Massa
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polisi Tangkap DPO Curas Terhadap Anak SMP di Rumbia Lamteng
Kamis, 01 Mei 2025