Pria Beristri di Bandar Lampung Cabuli Remaja dengan Modus Dijadikan Kekasih

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menanyai pelaku pencaculan dalam Konfers di Polresta setempat. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencabulan terhadap
anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (31), seorang
sopir mobil boks. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di
Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2025).
"Pelaku
dan korban sudah beberapa bulan kenal. Pelaku ini statusnya sudah menikah dan
punya istri dan anak, namun dengan modus mempengaruhi korban, akhirnya korban
mau diajak jalan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi
Ardi Putra.
AKP
Dhedi menjelaskan, pelaku menggunakan mobil jazz milik majikannya untuk
mengajak korban berjalan-jalan. "Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan
mobil di pinggir jalan dan melakukan tindakan cabul. Selain itu, TKP-nya juga
ada yang di Penginapan Gatot, Jalan Kapasan, Kupang Raya, Teluk Betung
Utara," jelasnya.
"Pelaku
melakukan perbuatan cabul hingga empat kali dengan modus yang sama. Korban
diraba-raba dan dipaksa melakukan oral seks. Pelaku beralasan hubungannya
dengan istri sudah retak dan akan bercerai," tambah AKP Dhedi.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menambahkan, pelaku
mengiming-imingi korban dengan janji untuk menjadi kekasih. "Seolah-olah
diajak jadi pacar, diiming-imingi bersama terus karena yang bersangkutan ingin
cerai dengan istrinya. Korban jadi merasa terpaksa dan akhirnya menjadi
korban," ungkapnya.
Tersangka
MS mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Korban suka sama saya juga," ucapnya. Namun, korban menyebut
tersangka sering memaksa dan memanfaatkan janji-janji palsu.
Tersangka
bahkan mengaku korban yang sering memberi uang untuk makan bakso. "Kadang
dia yang kasih, kadang saya," katanya. Tersangka juga menyebut bahwa
ajakan pacaran dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
"Yang
ngajak pacaran lewat WhatsApp. Tidak ada video atau rekaman," ujar MS saat
ditanya terkait bukti digital.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15
tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kemendag-Kemenko Perekonomian Segera Bahas Usulan Pembatasan Impor Singkong dan Tapioka
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Lepas Dedi Darwis Berangkat Haji
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Air Bersih di Panjang Utara
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Gaungkan Budaya Lampung di Karnaval Budaya APEKSI 2025
Sabtu, 10 Mei 2025