122 Orang Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 di Bandar Lampung

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen, saat konferensi pers di depan Gedung Mapolresta Bandar Lampung, Senin (12/5/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025 mendatang, Polresta Bandar Lampung beserta jajaran telah berhasil mengamankan sebanyak 122 orang yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.
Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, dengan sasaran antara lain premanisme, pengatur lalu lintas liar (Pak Ogah), serta aktivitas masyarakat yang meresahkan lainnya.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen, menjelaskan bahwa salah satu fokus penindakan adalah keberadaan Pak Ogah yang sering kali ditemui di persimpangan dan jalan utama, terutama pada titik-titik rawan kemacetan.
"Kegiatan ini kita laksanakan secara menyeluruh di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Dari data sementara, sampai hari ini ada 122 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan Pak Ogah,” kata Kompol Talen, saat menggelar konferensi pers di depan Gedung Mapolresta Bandar Lampung, Senin (12/5/2025) sore.
Kompol Talen mengatakan bahwa para Pak Ogah tersebut diamankan dari beberapa titik jalan utama seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Pagar Alam, Jalan Antasari, hingga kawasan Bypass yang kerap menjadi lokasi macet.
Aktivitas mereka dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengendara serta mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya menyebutkan bahwa penanganan terhadap para pelaku tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendalami peran masing-masing, termasuk apakah mereka bertindak atas inisiatif sendiri atau berada dalam jaringan yang lebih luas seperti premanisme.
“Kita lakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pidana. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kita proses sesuai hukum. Tapi kalau tidak ada unsur pidana, akan kita kembalikan kepada keluarga mereka,” tambahnya.
Operasi ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.
Kolaborasi ini dilakukan guna mendukung rekayasa lalu lintas di sejumlah titik strategis demi mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
"Kami juga berkoordinasi dengan Satlantas dan Dishub untuk menyusun langkah-langkah rekayasa lalu lintas, agar mobilitas warga bisa berjalan lancar dan tidak semakin terganggu oleh keberadaan pengatur jalan liar ini,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa pengatur lalu lintas tidak resmi, karena selain membahayakan, praktik tersebut juga tidak memiliki dasar hukum.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Bakal Jadi Percontohan Sekolah Rakyat, Pemprov Siapkan 100 Siswa
Senin, 12 Mei 2025 -
Pelajar SMA Yos Sudarso Wakili Metro ke Paskibraka Nasional
Senin, 12 Mei 2025 -
28 Peserta PPPK Lampung Barat Tahap II Gugur
Senin, 12 Mei 2025 -
Kasus Sodomi Siswa di Mesuji, Mensos: Pelaku Harus Dihukum Berat dan Korban Harus Dilindungi
Senin, 12 Mei 2025