• Rabu, 14 Mei 2025

Berdalih Pinjam Motor, Pria di Lampung Timur Gadaikan Motor Milik Tetangga

Selasa, 13 Mei 2025 - 20.08 WIB
26

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Zulkarnain, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun 5, Desa Maringgai.

Korban bernama Solehah (46), warga setempat, mengalami kerugian setelah sepeda motornya jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 4499 NLY tahun 2019, yang terdaftar atas nama Alvara Sabrina Asya, diduga digelapkan oleh terlapor.

“Awalnya sepeda motor milik korban dibawa oleh adik kandungnya, Ahmad Rofa’i. Namun keesokan harinya, korban menanyakan motor tersebut karena anak-anaknya hendak berangkat sekolah,” ujar Kompol Zulkarnain, Selasa (13/5/2025).

Ahmad Rofa’i kemudian mengatakan bahwa motor tersebut telah dipinjam oleh Edi Kriyo, yang juga warga Dusun 5, Desa Maringgai. Rofa’i mengaku saat itu pelaku hanya meminjam sebentar dan berjanji akan segera mengembalikannya.

Namun hingga larut malam motor tak kunjung dikembalikan. Keesokan harinya, Rofa’i kembali mencari Edi dan mendapat pengakuan bahwa sepeda motor itu telah digadaikan.

“Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuhan Maringgai. Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku hari ini Selasa (13/5/25),” kata Zulkarnain.

Dua pria yang diamankan yakni EH (40) dan M (36), keduanya berasal dari Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Mereka diamankan di dua rumah berbeda di Dusun 5, Desa Maringgai.

“Keduanya kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,8 juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (*)