• Selasa, 13 Mei 2025

PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021

Selasa, 13 Mei 2025 - 15.50 WIB
32

PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Silika Timur Abadi dibentuk berdasarkan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 tanggal 29 Maret 2021. Perusahaan ini berusaha dalam bidang pertambangan, perdagangan dan jasa. 

Berdasarkan dokumen yang diterima Kupastuntas.co pada Selasa (13/5/2025), modal dasar perseroan berjumlah Rp1.000.000.000 terbagi atas 1.000 lembar saham dan masing-masing saham bernilai nomimal Rp1.000.000.

Dari modal tersebut telah ditempatkan dan disetor 50 persen atau sejumlah 500 lembar saham dengan nilai nomimal Rp500.000.000 oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nominal saham yang disebutkan pada akta notaris tersebut.

Dalam akta notaris itu juga disebutkan Julpian diangkat menjadi Direktur sebagai pemegang dan pemilik sebanyak 150 lembar saham senilai Rp150.000.000. Lalu Eki Setyanto diangkat Komisaris Utama sebagai pemegang dan pemilik 200 lembar saham senilai Rp200.000.000. Kemudian Aldo Navela Setyanto diangkat Komisaris sebagai pemegang dan pemilik 150 lembar saham senilai Rp150.000.000.    

Pada 5 April 2021, PT Silika Timur Abadi mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0023253.AH.01.01.Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Silika Timur Abadi. Keputusan ini ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. 

Selanjutnya, pada 13 April 2021, Lembaga OSS menerbitkan izin usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada PT Silika Timut Abadi untuk kategori perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu.

Lalu, pada 15 April 2021 Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1224000410584 kepada PT Silika Timur Abadi.

Melalui surat ini, perusahaan ini bisa melakukan penggalian kuarsa/pasir kuarsa di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung. (*)