• Rabu, 14 Mei 2025

Tergiur Iming-iming Kerja ke Luar Negeri, Warga Lampung Timur Tertipu 35 Juta

Selasa, 13 Mei 2025 - 21.16 WIB
29

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang warga lanjut usia asal Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban penipuan dengan modus perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia. Korban, Winanci (72), merugi hingga Rp 35 juta setelah dijanjikan anaknya akan diberangkatkan kerja ke luar negeri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, kasus ini berawal pada Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menawarkan lowongan kerja ke Serbia.

“Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji di atas Rp 15 juta dan proses keberangkatan yang dibantu oleh perusahaan penyalur tenaga kerja,” ujar AKBP Heti dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Modus tersebut disampaikan oleh seorang pria bernama Bagio, yang datang ke rumah korban dan menawarkan anak korban, Indrawati, untuk bekerja ke Serbia. Ia menyebut biaya keberangkatan sebesar Rp 65 juta, dengan rincian Rp 30 juta dibayar di muka dan sisanya dipotong dari gaji bulanan sebesar Rp 6 juta.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Indrawati menyanggupi, dan proses selanjutnya ditangani oleh pelaku bernama Mulya Saputra bersama istrinya Mila dan seorang perantara lain bernama Yadi. Mereka datang ke rumah korban untuk meminta uang muka.

“Saat itu diserahkan uang sebesar Rp 30 juta, namun yang tertulis di kwitansi hanya Rp 25 juta,” ungkap AKBP Heti.

Korban kembali diminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 5 juta untuk biaya pelatihan, namun hanya Rp 4 juta yang dicatat dalam kwitansi.

Meski seluruh uang telah diserahkan, anak korban tak kunjung diberangkatkan hingga lebih dari dua bulan. Setiap kali dihubungi, pelaku dan para saksi selalu menghindar.

Merasa tertipu, korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (13/5/2025), tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin oleh Iptu A.E Siregar bekerja sama dengan Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Way Jepara.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Heti.

Identitas tersangka diketahui bernama Mulya Saputra, laki-laki kelahiran 1979, warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain dua lembar kwitansi penyerahan uang masing-masing sebesar Rp 25 juta dan Rp 4 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 35 juta. (*)