• Rabu, 14 Mei 2025

Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 11.18 WIB
33

Pelaku pencurian dan barang bukti saat diamankan anggota Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Lampung Selatan bersama warga. Rabu (14/5/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polres Lampung Selatan bersama warga berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial AK (18).

Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, Kompol Yani Deviyanti menerangkan, pelaku AK diamankan di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan berawal dari aksi pencurian yang menimpa seorang petani bernama Sapar (60), warga Dusun 1, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku berhasil menggondol uang milik korban sebesar Rp2.700.000, yang disimpan dan ditutupi kain di atas meja kamar. Saat kejadian berlangsung, korban sedang berada di sawah.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga kepada anggota Bhabinkamtibmas. Kemudian, bersama masyarakat dilakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui posisi terduga pelaku," lanjut Kompol Yani.

Saat digerebek bersama warga, polisi mendapati barang bukti berupa telepon seluler merek Oppo warna hitam dan uang sisa hasil curian sebesar Rp105.000 di tangan pelaku.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tegas Kasat Binmas.

Yani menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini merupakan hasil sinergi antara Bhabinkamtibmas dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tutupnya. (*)