Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan

Kuasa Hukum penggugat, Arif Hidayatullah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD) digugat ke Pengadilan Negeri Kalianda karena diduga telah mencaplok lahan milik warga senilai Rp4 miliar.
Kuasa Hukum penggugat, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS & Rekan menyampaikan, PT KLTD sebagai badan hukum dari Grand Elty Krakatoa digugat atas dugaan telah mencaplok lahan warga seluas 1,5 hektare yang berada di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor: 27/Pdt.G/2025 PN Kla. Hari Rabu ini (14/5/2025), merupakan agenda sidang pertama," buka Arif, saat dikonfirmasi.
"Tadi kami hadir ke pengadilan, namun tergugat tidak hadir," sambungnya.
Arif menjelaskan, mengenai materi gugatan, hal itu didasarkan pada kepemilikan sebidang lahan yang saat ini telah dikuasai oleh PT KLTD selaku tergugat.
"Kami mendasari gugatan ini atas alas hak yang sah berupa SHM yang terbit pada tahun 1985 dan adanya bukti peralihan hak berupa akta jual beli. Namun, informasi yang klien kami dapatkan bahwa tanahnya telah masuk dalam SHGB milik tergugat," urainya.
Arif pernah melakukan cek lapangan beberapa waktu yang lalu, pihaknya terkejut kala melihat terdapat alih fungsi pada lahan milik kliennya.
"Lahan klien kami yang sebelumnya berupa peladangan dengan tanam tumbuh pohon kelapa saat dibeli, sekarang ini telah beralih menjadi tambak udang dan juga ada galian sungai buatan," jelasnya.
Dugaan pencaplokan lahan juga telah menimbulkan potensi kerugian, Arif menyebut, kerugian kliennya bisa mencapai Rp4 miliar bahkan lebih.
"Dalam gugatan sudah kami rinci mulai dari tanam tumbuh yang hilang, kerusakan lahan karna alih fungsi dan perihal klien kami yang tidak mendapatkan manfaat atas objek tanah yang dimilikinya," jelas Arif.
Sebelum gugatan didaftarkan, Arif mendapat pengakuan dari kliennya melalui yang dikuasakan sempat menggelar mediasi dengan tergugat dan BPN Lampung selatan.
"Sudah ada surat dari BPN yang menyatakan bahwa SHM klien kami itu sah dan terdaftar, sedangkan SHGB milik tergugat belum tervalidasi," tegas Arif.
Saat dikonfirmasi, HRD Kawasan Grand Elty Krakatoa, Erik membenarkan pihaknya tidak menghadiri persidangan perdana di PN Kalianda.
"Sepertinya hari ini kami belum akan hadir, kami masih membahas hal ini dengan pihak kuasa hukum kami," balas Erik.
Disinggung mengenai kehadiran PT KLTD pada agenda persidangan berikutnya, Erik menjawab, "Iya kemungkinan kita akan hadir," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025