• Rabu, 14 Mei 2025

Korban Sodomi Guru di Mesuji Bertambah Jadi Tiga Orang Siswa

Rabu, 14 Mei 2025 - 17.34 WIB
68

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan saat mengantarkan korban melapor ke Polres Mesuji. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji - Korban sodomi Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Simpang Pematang Mesuji kini bertambah satu, hingga kini menjadi tiga orang. Informasi ini diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan.

"Iya benar, ini adalah laporan yang ketiga, sebelumnya anak F dan D, saat ini anak J. Ketiganya warga Kecamatan Simpang Pematang, ini kami dari Dinas PPPA masih mendampingi di Unit PPA Satrekrim Polres Mesuji," kata Sripuji Hasibuan, Rabu (14/05/2025).

Sripuji Hasibuan menjelaskan, awalnya pihaknya diinformasikan oleh kepala sekolah tempat pelaku AS mengajar bahwa ada bertambah siswa yang dicurigai menjadi korban.

"Lalu kami tadi pagi sudah berkunjung ke SD tempat tugas pelaku AS. Karena kami diinfokan oleh Kepala Sekolah bahwa dicurigai ada 1 orang siswanya yang diduga juga menjadi korban. Pihak sekolah sudah menanyakan langsung kepada korban, dan kecurigaan itu benar terjadi. Siswa J ini benar telah menjadi korban gurunya yaitu AS sejak 2024 sampai sekarang. Setelah pengakuan korban pihak sekolah langsung mengundang orang tua korban untuk memberitahu kasus yang dialami anaknya J," ungkapnya.

BACA JUGA: Miris, Guru di Mesuji Sodomi Dua Siswanya Bertahun-tahun Disertai Ancaman Pembunuhan

"Tadi pagi, setelah kami selesai memberikan edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada siswa SD tersebut, kami bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pendidikan, serta beberapa orang guru langsung membawa korban dan orangtuanya ke Polres Mesuji untuk melaporkan kasus yang dialami korban J," tambahnya lagi.

Terpisah, Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa dan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru dan ayah tiri terhadap anak dibawah umur.

Konferensi Pers tersebut digelar di Aula Mapolres Mesuji, Polda Lampung pada Rabu (14/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menyampaikan jika dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini ada dua kasus tindak pidana yang berhubungan terhadap anak dibawah umur dan pencabulan.

"Jadi ada dua kasus yang kami ungkap disini terkait tindak pidana yang korbannya adalah anak dibawah umur dan pencabulan ataupun asusila terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres untuk kasus yang pertama adalah perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru SD berinisial AS terhadap mantan siswanya yang saat ini sudah duduk dibangku SMP dengan nama samaran Budi (13).

Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan sudah bertahun-tahun, sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD Negeri di Kecamatan Simpang Pematang.

"Jadi gurunya itu seorang laki-laki dan korbannya juga seorang laki-laki dan korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.

"Sehingga korban itu dipaksa pelaku untuk menyodomi pelaku dengan berbagai ancaman dan bujukan sejak korban duduk dibangku kelas 5 SD sampai 3 Mei 2025," sambungnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya maka pelaku AS akan dikenakan sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidananya 15 tahun.

Kemudian, ungkap Harris untuk pengungkapan kasus yang kedua adalah pencabulan ataupun asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial J warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Menurutnya J yang melakukan tindak pidana tersebut adalah ayah tirinya dari korban dengan nama samaran Bunga (15).

Mengenai kasus yang kedua dilaporkan pada 5 Mei 2025 oleh ibu kandung korban.

Dari keterangan yang didapat perbuatan persetubuhan dilakukan mulai November 2024 sampai dengan Maret 2025.

Atas perbuatan tersebut korban saat ini tengah hamil 7 bulan.

Masih kata Kapolres adapun sanksi pidana yang disangkakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Disini tidak kami terapkan UU tentang Kekerasan Seksual, sebab perbuatan yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk korban dan korban mau melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya. (*)