Pemprov Lampung Bangun Mess Atlet Senilai Rp 3,9 Miliar

Kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2025 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan mess atlet tahap II.
Mess atlet tersebut berlokasi di dalam kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, Thomas Edwin mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan limpahan pekerjaan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"Untuk mess adalah limpahan pekerjaan dari Dispora. Tadinya tidak ada di kita tapi di Dispora karena ada efisiensi pekerjaan dan kewenangan tupoksi juga maka itu diserahkan ke PKPCK," kata Thomas, saat dimintai keterangan, Rabu (14/5/2025).
Ia mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Dispora dan saat ini tengah dilakukan verifikasi, pengumpulan data dan pekerjaan akan segera dilakukan.
"Kemarin kami baru bahas perencanaan nya dengan teman-teman Dispora sehingga tahapannya saat ini sedang verifikasi, pengumpulan data dan pekerjaan yang akan dilaksanakan tahun ini," lanjutnya.
Baca juga : Pemprov Lampung Lanjutkan Kembali Pembangunan Gor Saburai PKOR Way Halim
Ia mengatakan jika pekerjaan mess tersebut ditargetkan akan selesai pada tahun ini dan harapannya bisa segera digunakan oleh para atlet.
"InsyaAllah untuk mess atlet tahun ini selesai dan mess harus selesai tahun ini karena anggarannya memang diselesaikan tahun ini," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Lampung yang akan kembali melanjutkan pembangunan mess atlet.
"Alhamdulillah kalau mess atlet akan kembali dilanjutkan, kemarin kan baru lantai satu. Ini akan sangat bermanfaat untuk para atlet," kata dia.
Untuk pembangunan Mess Atlet Tahap II, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.998.920.000.
Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Rabu (14/5/2025), sumber anggaran pembangunan kedua proyek itu berasal dari APBD Pemprov Lampung tahun anggaran (TA) 2025.
Kegiatan yang dikerjakan berupa pembangunan gedung sederhana dengan volume 778 meter persegi. Metode pemilihan proyek tersebut memakai tender.
Tender proyek sudah diumumkan pada 26 Maret 2025 lalu. Jadwal pelaksanaan kontrak berlangsung pada bulan April sampai dengan November 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025 -
Selama Libur Waisak, KAI Divre IV Tanjung Karang Angkut 15.930 Penumpang
Rabu, 14 Mei 2025