Polisi Sita 20,64 Gram Sabu dari Bandar di Tulang Bawang Lampung

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang bandar narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung akhirnya berhasil dibekuk polisi beserta barang bukti 20,64 gram sabu.
Penangkapan pada Senin (12/05/2025), sekitar pukul 20.30 WIB tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkoba yang diberi nama Gasak Narkoba.
"Bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap kediamannya dalam kegiatan Gasak Narkoba adalah seorang pria berinisial DH (42), berprofesi sebagai buruh tani, warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dalam keterangannya, Kamis (15/05/2025).
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, salah satunya adalah sabu seberat 20,64 gram.
"Adapun barang bukti (BB) yang turut disita berupa 2 bungkus plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 20,64 gram," ungkapnya.
"Lalu pipet runcing (sekop), sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong lainnya, timbangan digital, serta handphone (HP) merek Vivo warna biru," tambahnya.
AKBP Yuliansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada salah satu rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah ditangkap seorang bandar narkoba jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup banyak dan timbangan digital," terangnya.
Saat ini, DH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)
Berita Lainnya
-
Nekat Palak Warga, Remaja 17 Tahun di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Mei 2025 -
Pasar Putri Agung Menggala Riwayatmu Kini, Sempat Jadi Primadona hingga Terpinggirkan Zaman
Selasa, 04 Maret 2025 -
Geber Knalpot Borong, Puluhan Motor Diamankan Polres Tulang Bawang
Senin, 03 Maret 2025 -
Polisi Tangkap Dua Begal Bersenjata yang Rampas Motor IRT di Tulang Bawang
Rabu, 26 Februari 2025