• Kamis, 15 Mei 2025

PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur

Kamis, 15 Mei 2025 - 10.10 WIB
16

PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Silika Timur Abadi telah melaksanakan kewajibannya yakni membayar pajak mineral bukan logam dan batuan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Berdasarkan dokumen yang diterima Kupastuntas.co pada Kamis (15/5/2025), PT Silika Timur Abadi mulai melakukan pembayaran pajak mineral untuk periode pajak 2 Januari 2024-31 Januari 2024 kepada Bapenda Lamtim. Pembayaran pajak disetorkan pada 26 Februari 2024 sebesar Rp1.875.000.

Pembayaran pajak kedua untuk periode 2 Februari-29 Februari yang disetorkan kepada Bapenda Lamtim pada 26 Maret 2024 senilai Rp3.125.000.

PT Silika Timur Abadi kembali membayar pajak mineral bukan logam dan batuan kepada Bapenda Lamtim untuk perode pajak 1 Mei 2024-31 Mei 2024 yang dibayarkan pada 6 Agustus 2024 senilai Rp3.550.000.

Perusahaan tersebut kembali membayarkan pajak yang sama untuk periode pajak 1 Juni 2024-30 Juni 2024 yang dibayarkan kepada Bapenda Lamtim pada 6 Agustus 2024 sebesar Rp3.700.000.

Pembayaran pajak kembali dibayarkan untuk periode 1 Juli 2024-31 Juli 2024 yang dibayarkan kepada Bapenda Lamtim pada 30 September 2024 sejumlah Rp3.775.000.

Baca juga : PT Silika Timur Abadi Tegaskan Sudah Kantongi Izin Usaha Pertambangan di Pasir Sakti Lampung Timur

Perusahaan membayar pajak lagi untuk periode 1 Agustus 2024-31 Agustus 2024 yang dibayarkan kepada Bapenda Lamtim pada 30 September 2024 senilai Rp4.375.000.

Pembayaran pajak kembali dilakukan untuk periode 1 September 2024-30 September 2024 yang dibayarkan kepada Bapenda Lamtim pada 13 November 2024 senilai Rp6.250.000.

Pada tanggal yang sama yakni 13 November 2024, perusahaan juga membayarkan pajak mineral bukan logam dan batuan untuk periode 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024 kepada Bapenda Lamtim senilai Rp15.230.000.

PT Silika Timur Abadi kembali membayar pajak yang sama untuk periode 1 November 2024-30 November 2024 kepada Bapenda Lamtim pada 31 Desember 2024 senilai Rp68.750.000.

Baca juga : Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021

Perusahaan membayar pajak lagi untuk periode 1 Desember 2024-31 Desember 2024 kepada Bapenda Lamtim pada 10 Februari 2025 senilai Rp61.450.000.

Pada tahun 2025, PT Silika Timur Abadi kembali membayar pajak mineral bukan logam dan batuan untuk periode 1 Januari 2025-31 Januari 2025 yang dibayarkan kepada Bapenda Lamtim pada 11 Maret 2025 sejumlah Rp51.000.000.

Perusahaan kembali membayar pajak yang sama untuk periode 1 Februari 2025-28 Februari 2025 yang dibayarkan kepada Bapenda Lamtim pada 21 Maret 2025 senilai Rp39.680.000.

Terakhir, PT Silika Timur Abadi membayar pajak mineral bukan logam dan batuan untuk periode 1 Maret 2025-31 Maret 2025 kepada Bapenda Lamtim pada 5 Mei 2025 sebesar Rp61.010.000. (*)