• Kamis, 15 Mei 2025

Sebanyak 5.201 Rumah di Lampung Barat Tidak Layak Huni

Kamis, 15 Mei 2025 - 13.56 WIB
149

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat kunjungan kerja ke kantor Kementerian PKP, Kamis (15/5/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 5.201 rumah yang terdapat di wilayah Kabupaten Lampung Barat dalam kondisi tidak layak huni.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengusulkan pembangunan 3.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia.

Usulan tersebut diajukan untuk mendapatkan alokasi anggaran pada tahun 2025 dan disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, dalam kunjungan kerjanya ke kantor Kementerian PKP, Kamis (15/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Barat, dan Kepala KLBKPSDM. Rombongan diterima langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan.

Sementara Kabag Protokol Pemkab Lampung Barat, Mazdan menjelaskan, usulan pembangunan RTLH ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengentaskan permasalahan permukiman tidak layak huni yang masih banyak ditemukan di sejumlah pekon dan kecamatan di Lampung Barat.

"Berdasarkan data yang telah kami himpun, saat ini terdapat 5.201 unit rumah di Lampung Barat yang masuk dalam kategori tidak layak huni. Dalam kesempatan ini, Bupati Parosil Mabsus secara langsung mengusulkan pembangunan 3.000 unit RTLH untuk ditangani melalui anggaran tahun 2025,” ujar Mazdan.

Menurutnya, selain mengajukan program RTLH, pemerintah daerah juga menyampaikan beberapa usulan lain, di antaranya bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penanganan kawasan kumuh di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

Mazdan menambahkan, kunjungan ini tidak hanya sekadar menyampaikan proposal, namun juga menjadi ajang koordinasi langsung antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam menyelaraskan program-program perumahan yang bersifat prioritas nasional dan daerah.

“Kementerian PKP melalui Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan merespons positif langkah yang diambil Pemkab Lampung Barat. Mereka membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk terus mengajukan usulan di bidang perumahan, asalkan dilengkapi dengan data-data yang akurat dan proses koordinasi dilakukan secara rutin,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung dan siap memenuhi persyaratan administratif serta teknis yang diminta oleh kementerian. Hal ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan daerah dalam menjalankan program-program bantuan pemerintah pusat.

Mazdan berharap, melalui dukungan dan sinergi dengan Kementerian PKP, target penanganan hunian tidak layak di Lampung Barat dapat terealisasi secara bertahap dan berkelanjutan. Program ini juga diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, serta mendukung pengentasan kemiskinan di daerah.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan hak dasar masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak. Kita optimis, dengan dukungan dari pemerintah pusat dan kolaborasi lintas sektor, masalah RTLH dapat ditangani secara efektif,” pungkas Mazdan. (*)