• Sabtu, 17 Mei 2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 20.57 WIB
24

Tersangka saat ditampilkan dalam konpers di Polresta Bandarlampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial ESM (62 tahun) pada 8 Mei 2025. Tersangka diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur di wilayah Teluk Betung Timur.  

Dua korban berinisial GS (11) dan ADP (9). Keduanya kerap mengunjungi warung mainan milik tersangka yang berlokasi dekat sekolah mereka.  

Modus kejahatan terjadi pada Januari dan April 2025. Tersangka memanfaatkan situasi saat korban datang membeli mainan, lalu mengajak mereka masuk ke gudang warung untuk melakukan tindakan cabul.  

“Tersangka mengaku ‘suka dan sayang pada anak-anak’, tetapi justru memanfaatkan kepercayaan itu untuk melancarkan aksi keji,” tegas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Jumat (16/5/25).

Saat di gudang, tersangka mencium pipi korban, meraba bagian intim tubuh, dan memberikan sejumlah uang atau mainan agar korban tidak melapor. Kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.  

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi potongan baju sekolah berwarna hijau, putih, dan merah, serta celana dalam dan legging hitam milik korban.  

ESM tercatat lahir pada 12 Maret 1963, berprofesi sebagai buruh, dan tinggal berdekatan dengan korban. Kedekatan tempat tinggal memudahkannya menjalin kontak dengan anak-anak.  

Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Kapolresta mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. “Pastikan anak tidak mudah diajak ke tempat sepi oleh orang tak dikenal,” pesannya.  

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan terhadap anak. Masyarakat diharap aktif melaporkan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)