Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron

Dua Pelaku curanmor hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan Polisi. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Keduanya adalah Wahyuda Pratama (21) dan Tomi Ikbal Wijaya (30).
Korban berinisial PS (24 tahun) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BE 2643 ABJ di Jalan Hayam Wuruk, Sawah Lama, Tanjung Karang Timur. Laporan resmi diterima polisi pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.29 WIB.
Modus operandi pelaku diawali dengan memantau target menggunakan sepeda motor. Saat motor korban terparkir, mereka merusak penutup kunci kontak dengan alat buka kunci yang dibeli seharga Rp50.000, lalu mendorongnya ke Rajabasa. Motor tersebut rencananya dijual ke seorang penadah berinisial R yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku baru bisa menghidupkan motor setelah sampai di Rajabasa. Mereka mendorong kendaraan dengan di step,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay. Jumat (16/5/25).
Barang bukti yang disita polisi meliputi alat pembuka kunci besi, gagang kunci berbentuk letter T, dua mata kunci, dan sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2022. Rekaman CCTV juga menguatkan bukti aksi pencurian tersebut.
Kedua tersangka merupakan residivis. Wahyuda, yang tercatat sebagai mahasiswa semester 4 di perguruan tinggi negeri (PTN) ternama Bandar Lampung, baru bebas dari penjara pada Mei 2024. Sementara Tomi dibebaskan Agustus 2024, keduanya karena kasus pencurian serupa.
Hasil penjualan motor curian dibagi dua. Sebagian digunakan Tomi untuk melunasi hutang kartu kredit sedangkan Wahyuda menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada teman. Polisi menduga ada jaringan penadah yang terlibat dan masih diselidiki.
Proses penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2025 setelah anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur mendapat laporan warga di Parkiran PT. Bumi Waras, Way Lunik Panjang. Pelaku langsung diinterogasi dan dibawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik masih mengejar R, sang penadah, untuk mengungkap jaringan secara tuntas.
Kapolresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan kendaraan diparkir di area ramai dan dilengkapi sistem pengaman ganda. Pelaku sering memanfaatkan kelengahan korban,” tegas Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025 -
Sholat Jumat Perdana di Ruang Utama Masjid Al Hijrah, Ratusan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Bagian Sejarah
Jumat, 16 Mei 2025