• Jumat, 16 Mei 2025

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO dengan 84 Korban

Jumat, 16 Mei 2025 - 14.34 WIB
31

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam kegiatan deklarasi anti TPPO serta penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Kardin, di Gedung Serba Guna Polda, Jumat (16/5/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap sebanyak 44 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak tahun 2022 hingga Mei 2025. Dari total kasus tersebut, tercatat sebanyak 84 orang menjadi korban, terdiri dari 75 orang dewasa dan 9 anak-anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat memberikan sambutan dalam kegiatan deklarasi anti TPPO serta penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Kardin, di Gedung Serba Guna Polda setempat, Jumat (16/5/2025).

Irjen Pol Helmy mengatakan, TPPO merupakan kejahatan serius yang berdampak tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara mental dan psikologis terhadap korban, terutama perempuan dan anak-anak.

“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat membahayakan. Ini bukan hanya menyerang fisik, tapi juga menghancurkan mental dan masa depan para korban,” kata Helmy dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

Modus yang digunakan semakin kompleks, mulai dari manipulasi media sosial, penyebaran informasi palsu, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

"Modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman pekerja migran, baik dewasa maupun anak-anak, melalui jalur laut secara ilegal tanpa prosedur resmi,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga kerap terlibat dalam tindak pidana lain seperti pelanggaran administrasi dan perjudian. TPPO kini dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan jaringan terorganisir lintas wilayah.

Sebagai langkah penanganan, Kapolri telah membentuk Gugus Tugas TPPO hingga ke tingkat provinsi, termasuk di Lampung. Helmy menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan tindakan nyata dalam memerangi perdagangan orang.

“Lampung memiliki posisi strategis. Karena itu, komitmen kami adalah melakukan upaya konkret yang tidak hanya bersifat simbolik,” ujarnya.

Polda Lampung juga akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan instansi pemerintah, guna memutus rantai perdagangan orang dari hulu ke hilir. (*)