• Minggu, 18 Mei 2025

Barantin Lampung Gagalkan Penyelundupan 668 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20.55 WIB
30

Barantin Lampung Gagalkan Penyelundupan 668 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, gagalkan penyeludupan sebanyak 668 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menerangkan, penggagalan penyelundupan burung dilakukan saat petugas melakukan pengawasan di area Pelabuhan Bakauheni, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

"Petugas Karantina dan Flight melakukan pemeriksaan bagasi barang penumpang pada bus yang mencurigakan.Tim gabungan menemukan beberapa boks berisi burung dari berbagai jenis,” ujar Donni, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).

Dari dalam bagasi barang bus berplat nomor BA 7025 NU, total ada 668 ekor burung terdiri dari 47 ekor burung yang masuk dalam daftar satwa dilindungi. Ditambah, 621 ekor burung tidak dilindungi.

"Jenis burung dilindungi-berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi," sambung Donni.

Rincian burung dilindungi yang berhasil diamankan, yakni 16 ekor cica daun sumatera (kinoy), 4 ekor cica daun kecil (cucak mini), 2 ekor cica daun sayap biru (cucak ranting), 4 ekor madu sepah raja, 18 serindit melayu, serta 3 ekek layongan.

Lalu, jenis burung tidak dilindungi diantaranya 200 ekor burung jalak kebo, 24 ekor burung poksay mandarin, 3 ekor burung poksay hitam, 3 ekor burung platuk bawang, 354 ekor burung pleci, 5 ekor burung pentis, 1 ekor burung srigunting hitam, 10 ekor burung madu, 6 ekor burung siri siri, dan 15 ekor burung murai.

Ditelisik lebih lanjut mengenai dokumen persyaratan atas ratusan burung tersebut, sopir bus dan kondektur tidak dapat menunjukkan ke petugas.

"Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jika akan melalulintaskan satwa, harus dilengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN), dan sertifikat karantina," urai Donni.

Donni menegaskan, aksi penyelundupan burung liar tergolong dalam ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem Indonesia khususnya satwa burung.

Praktik penyelundupan burung mengancam populasi satwa di habitat aslinya, juga berpotensi membawa penyakit antar daerah dan membahayakan hewan serta manusia.

"Kendaraan beserta seluruh barang bukti kemudian diarahkan ke Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan dan proses identifikasi satwa," jelasnya.

Keterangan yang didapat petugas, burung selundupan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Kota Jambi, Provinsi Jambi, rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Atas pelanggaran ini, seluruh satwa diamankan untuk proses hukum dan tindak lanjut karantina sesuai peraturan yang berlaku. Petugas juga melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," tutup Donni. (*)