• Minggu, 18 Mei 2025

Regulasi Pelayanan PMI Harus Dipermudah Agar Masyarakat Tidak Tergoda Jalur Ilegal

Minggu, 18 Mei 2025 - 13.39 WIB
14

Pengamat Sosial Universitas Lampung, Arif Sugiono. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak tahun 2022 hingga Mei 2025.

Dari kasus-kasus tersebut, tercatat sebanyak 84 orang menjadi korban, yang terdiri dari 75 orang dewasa dan 9 anak-anak.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi persoalan serius di wilayah Lampung, dengan modus yang semakin variatif dan jaringan yang terus berkembang.

Para korban umumnya dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, namun pada kenyataannya mereka justru dieksploitasi secara ekonomi maupun fisik.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Sosial Universitas Lampung, Arif Sugiono, menyebut bahwa fenomena TPPO ini ibarat gunung es.

"Ya seperti gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil. Di bawahnya masih banyak kasus perdagangan orang yang belum terungkap," ujarnya. Minggu (18/5/2025).

Menurut Arif, akar permasalahan perdagangan orang tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada belum maksimalnya regulasi yang mengatur tata kelola pekerja migran dari hulu ke hilir.

Ia menegaskan bahwa jika regulasi diperbaiki secara menyeluruh, termasuk sistem perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan perlindungan pekerja migran, maka ruang gerak para pelaku TPPO akan semakin sempit.

“Regulasi pelayanan harus ditata agar mudah diakses masyarakat. Jangan ada lagi pungli, jangan ada lagi oknum yang bermain di dalam sistem. Semua harus bersih, agar masyarakat tidak tergoda jalur ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif juga mendorong agar kerja sama antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah ditingkatkan, baik di level kabupaten maupun kecamatan. Dengan adanya respon cepat dan sinergi antarlembaga, maka tindakan pencegahan dan penindakan terhadap kasus TPPO bisa lebih efektif.

“Kalau kerja sama ini dijalankan dengan serius, maka pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan ini,” tambahnya. (*)