• Senin, 19 Mei 2025

2.134 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sudah Terbentuk di Lampung

Senin, 19 Mei 2025 - 10.39 WIB
26

2.134 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sudah Terbentuk di Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk di Provinsi Lampung sampai dengan saat ini jumlahnya sudah mencapai 2.134 unit.

Jumlah tersebut berdasarkan dashboard Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada website merahputih.kop.id yang dikutip pada Senin (19/5/2025).

Dalam data pada dashboard tersebut juga dijelaskan bahwa target jumlah desa terbentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 2.651 dan semuanya sudah tersosialisasi.

Terdapat sejumlah daerah yang seluruh desanya sudah terbentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, seperti Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran.

Sedangakan daerah yang masih jauh dari target yakni Kabupaten Lampung Tengah, dimana baru 25 koperasi terbentuk dari target 118 unit atau 21,19 persen.     

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Firsada mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Koperasi merah putih ini setiap desa atau kelurahan akan dibentuk. Jadi yang belum bentuk segera dibentuk sementara yang sudah ada disesuaikan atau diperbaharui," kata dia baru-baru ini.

Menurutnya program Koperasi Merah Putih tersebut dirancang sebagai langkah konkret untuk memperkuat ekonomi kerakyatan yang ada di tingkat desa.

Setiap pembentukan koperasi akan diawali melalui musyawarah desa dengan melibatkan kepala desa, Badan Pertimbangan Desa serta unsur masyarakat.

"Tahapannya melalui musyawarah desa masing-masing. Jadi kepala desa melibatkan badan pertimbangan desa setempat untuk bermusyawarah akan membutuh Koperasi Merah Putih," jelasnya.

Firsada mengatakan, Koperasi Merah Putih bukan sekadar organisasi ekonomi, tapi wadah resmi untuk mengembangkan dan memasarkan potensi ekonomi desa.

"Ini adalah wadah, kalau di desa ada ekonomi yang mau dikembangkan atau dipasarkan dan untuk menghidupkan ekonomi desa maka Koperasi Merah Putih ini lah wadahnya," kata dia.

Ia juga mengatakan Koperasi Merah Putih akan dilengkapi dengan unit simpan pinjam dan dibiayai melalui modal masyarakat dengan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah.

"Yang akan mengelola desa dan ini ada simpan pinjam ada modal dari masyarakat. Sudah ditegaskan kepada kabupaten/kota kalau ini bukan wadah untuk menerima hibah," katanya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik. (*)