BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu dari Jaringan Aceh–Mesuji

BNNP Lampung saat memusnahkan 14,9 kg sabu hasil ungkap jaringan Aceh–Mesuji di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (19/5/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (19/5/2025).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan, sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika dari Aceh ke Mesuji yang terjadi pada Triwulan I 2025.
Sebelumnya, total barang bukti yang disita sebanyak 14.952,80 gram, dan sebanyak 23,13 gram di antaranya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
"Ini bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Pemusnahan ini juga menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Kepala BNNP Lampung dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap BNNP Lampung pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 09.50 WIB di Jalan Tol Palembang–Bakauheni KM 240, tepatnya di exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Operasi ini merupakan hasil kerja sama BNNP Lampung dengan Bea Cukai Kanwil Sumbagbar dan PJR Ditlantas Polda Lampung," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni HM (42) dan MU (49) yang berperan sebagai kurir asal Aceh, serta H (29) yang merupakan bandar narkoba di wilayah Mesuji.
"Sementara seorang tersangka lain berinisial B, yang diduga sebagai pengendali jaringan, masih berstatus DPO dan berada di Malaysia," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, tersangka H juga berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNNP Lampung berupaya menyita dan merampas aset-aset milik tersangka guna menimbulkan efek jera.
“Langkah ini bagian dari strategi memiskinkan pelaku dan menghentikan aliran dana bisnis haram ini,” ujar Kepala BNNP Lampung.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang turut hadir menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu merupakan barang terlarang yang bisa merusak generasi muda, khususnya di Provinsi Lampung.
"Oleh karena itu, pemusnahan yang dilakukan oleh BNNP bukan hanya sebagai simbol saja, tetapi suatu bentuk nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi muda kita," ucapnya.
Dengan demikian, ia berharap dan mengimbau masyarakat se-Provinsi Lampung untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan anti narkoba serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Lampung untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Jangan takut untuk melapor jika mengetahui sesuatu perihal kegiatan yang berhubungan dengan bisnis haram ini," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketetapan dan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Mesuji serta hasil uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN.
Pemusnahan terhadap belasan kilogram narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dibakar secara langsung menggunakan alat khusus. Pemusnahan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025 -
Ombudsman dan YLKI Sorot Pelayanan Program Pemutihan Pajak di Lampung
Senin, 19 Mei 2025