• Senin, 19 Mei 2025

Buron Tujuh Tahun, Eks Bendahara Panwaslu Lamteng Pelaku Korupsi Dana Pilpres Akhirnya Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025 - 17.54 WIB
100

Awaluddin (diborgol) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan tim Kejari Lampung Tengah di Jakarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Setelah tujuh tahun masuk dalam daftar buronan, Awaluddin, mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009, akhirnya berhasil ditangkap, Senin (19/5/25). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Kasus yang menjerat Awaluddin bermula dari penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk pengawasan Pemilihan Presiden 2009 di Lampung Tengah. Dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.954.500.

Sejak tahap penyidikan hingga proses penuntutan, Awaluddin tidak pernah memenuhi panggilan hukum. Proses persidangan pun dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Pada 25 September 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Pidana penjara selama 5 tahun, Denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp249.954.500, dengan ketentuan subsider 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Namun, setelah vonis dijatuhkan, Awaluddin menghilang dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan sejak 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Awaluddin telah diamankan dan sementara ini masih berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Benar, pelaku sudah diamankan. Rencananya akan segera dibawa ke Lampung Tengah. Saat ini masih diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 19 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan. Awaluddin diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, yang pada tahun 2009 dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah. Tindak pidana korupsi yang dilakukannya berkaitan dengan sisa dana UP dan TUP yang tidak dikembalikan ke kas negara.

Saat ini, terpidana telah dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan akan dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.

Kejari Lampung Tengah dalam siaran persnya juga mengeluarkan peringatan keras kepada para buronan lain agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat turut diimbau untuk tidak membantu pelarian para buronan. Segala bentuk bantuan kepada buron dapat dikenai sanksi pidana sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum (obstruction of justice).

Kasus Awaluddin menjadi salah satu contoh korupsi skala menengah yang sempat tenggelam dari perhatian publik, namun berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Fakta bahwa dana pengawasan pemilu yang seharusnya menjamin keadilan demokrasi justru dikorupsi oleh pelaksananya, menunjukkan pentingnya pengawasan internal serta integritas aparatur sipil negara.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kepercayaan publik bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi, sekalipun mereka telah bersembunyi selama bertahun-tahun. (*)