Buron Tujuh Tahun, Eks Bendahara Panwaslu Lamteng Pelaku Korupsi Dana Pilpres Akhirnya Ditangkap

Awaluddin (diborgol) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan tim Kejari Lampung Tengah di Jakarta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Setelah tujuh tahun masuk dalam daftar buronan, Awaluddin, mantan
Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009, akhirnya berhasil
ditangkap, Senin (19/5/25). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, bekerja sama dengan
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Kasus yang menjerat
Awaluddin bermula dari penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan
Uang Persediaan (TUP) untuk pengawasan Pemilihan Presiden 2009 di Lampung
Tengah. Dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara tersebut malah digunakan
untuk kepentingan pribadi, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.954.500.
Sejak tahap penyidikan
hingga proses penuntutan, Awaluddin tidak pernah memenuhi panggilan hukum.
Proses persidangan pun dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa.
Pada 25 September 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Pidana penjara selama 5
tahun, Denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang
pengganti sebesar Rp249.954.500, dengan ketentuan subsider 2 tahun 6 bulan
penjara jika tidak dibayar.
Namun, setelah vonis
dijatuhkan, Awaluddin menghilang dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan sejak 2017.
Kepala Seksi Intelijen
Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan penangkapan tersebut. Ia
menyebutkan bahwa Awaluddin telah diamankan dan sementara ini masih berada di
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Benar, pelaku sudah
diamankan. Rencananya akan segera dibawa ke Lampung Tengah. Saat ini masih
diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi,
Senin, 19 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di
salah satu rumah di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan. Awaluddin diketahui
merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah Kabupaten
Lampung Tengah, yang pada tahun 2009 dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran
Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah. Tindak pidana korupsi yang dilakukannya
berkaitan dengan sisa dana UP dan TUP yang tidak dikembalikan ke kas negara.
Saat ini, terpidana telah
dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan akan dibawa ke Lampung Tengah
untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.
Kejari Lampung Tengah dalam
siaran persnya juga mengeluarkan peringatan keras kepada para buronan lain agar
segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum diambil tindakan tegas oleh
aparat penegak hukum.
Masyarakat turut diimbau
untuk tidak membantu pelarian para buronan. Segala bentuk bantuan kepada buron
dapat dikenai sanksi pidana sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum
(obstruction of justice).
Kasus Awaluddin menjadi
salah satu contoh korupsi skala menengah yang sempat tenggelam dari perhatian
publik, namun berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
negara.
Fakta bahwa dana pengawasan
pemilu yang seharusnya menjamin keadilan demokrasi justru dikorupsi oleh
pelaksananya, menunjukkan pentingnya pengawasan internal serta integritas
aparatur sipil negara.
Penangkapan ini menjadi
langkah penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kepercayaan publik bahwa
tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi, sekalipun mereka telah bersembunyi
selama bertahun-tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Tengah Diambang Konflik Horizontal , Tragedi Gunung Agung Jadi Alarm Bagi Pemerintah Daerah: Oleh Rosim Nyerupa, S.IP
Senin, 19 Mei 2025 -
Pelaku Penusukan di Terusan Nunyai Lamteng Ditetapkan Tersangka
Minggu, 18 Mei 2025 -
Rumah Kepala Kampung Gunungagung Lamteng Dibakar Massa, Diduga Imbas Konflik Bansos
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Polres Lampung Tengah Ungkap 15 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan
Jumat, 16 Mei 2025