• Selasa, 20 Mei 2025

Mantan Kepala Desa Tanjung Kemala Pesisir Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 19 Mei 2025 - 17.11 WIB
227

Yuzid, mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Yuzid, mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2022.

Penetapan ini dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui pada Senin, 19 Mei 2025.

Penetapan Yuzid sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

Ia diduga telah menyalahgunakan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Pekon Tanjung Kemala. Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogi Verdika, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.

Bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, ahli, serta sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Kemala.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Yuzid antara lain membuat laporan realisasi keuangan yang mencantumkan pelaksanaan kegiatan sebesar 100 persen, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Selain itu, ada juga beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Yogi.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap Yuzid adalah pidana penjara hingga 20 tahun. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yuzid akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menegaskan komitmen penegakan hukum dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan oleh aparat desa. (*)