Mantan Kepala Desa Tanjung Kemala Pesisir Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Yuzid, mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir
Barat - Yuzid, mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan
Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2022.
Penetapan ini dilakukan oleh
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui pada Senin, 19 Mei
2025.
Penetapan Yuzid sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Lampung Barat Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Ia diduga telah
menyalahgunakan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan
masyarakat Pekon Tanjung Kemala. Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogi
Verdika, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik
menemukan bukti yang cukup.
Bukti tersebut meliputi
keterangan para saksi, ahli, serta sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Pekon Tanjung Kemala.
“Modus operandi yang
dilakukan oleh tersangka Yuzid antara lain membuat laporan realisasi keuangan
yang mencantumkan pelaksanaan kegiatan sebesar 100 persen, padahal kegiatan
tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Selain itu, ada juga beberapa
kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Yogi.
Atas perbuatannya, Yuzid
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal
yang dikenakan terhadap Yuzid adalah pidana penjara hingga 20 tahun. Untuk
kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid akan menjalani penahanan
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan,
terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025.
Penahanan ini berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025. Kejaksaan
menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yuzid akan terus berjalan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, dan menegaskan komitmen penegakan hukum dalam
pengelolaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan oleh aparat desa. (*)
Berita Lainnya
-
Jasad Dua Bocah Tewas Mengenaskan di Pesibar Dibawa ke RS Bhayangkara
Kamis, 15 Mei 2025 -
Dua Anak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Baturaja Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025 -
Groundbreaking RSUD KH Muhammad Thohir Digelar, Pembangunan Dipercepat Usai Video Ibu Hamil Ditandu Viral
Kamis, 08 Mei 2025 -
Terima Dana Hibah Pilkada 9 Miliar, Bawaslu Pesibar Klaim Sudah Digunakan Sesuai Ketentuan
Kamis, 24 April 2025