• Senin, 19 Mei 2025

Ombudsman dan YLKI Sorot Pelayanan Program Pemutihan Pajak di Lampung

Senin, 19 Mei 2025 - 12.07 WIB
29

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung yang telah berlangsung selama 19 hari mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Ombudsman terkait pelaksanaan program tersebut.

Namun, sejumlah keluhan dari masyarakat sudah mulai diterima, salah satunya terkait kejelasan penarikan biaya Jasa Raharja.

"Kami juga sudah meninjau langsung ke lapangan beberapa waktu lalu. Beberapa masukan telah kami sampaikan langsung, khususnya terkait peningkatan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Samsat Rajabasa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin, menyatakan keprihatinannya atas munculnya keluhan wajib pajak yang disampaikan melalui media sosial.

Ia menyesalkan kurangnya sikap informatif dan keterbukaan dari petugas pelayanan di loket Samsat.

"Petugas di garis depan seharusnya mampu bersikap jujur, terbuka, dan informatif. Keluhan sekecil apapun harus segera direspons, agar tujuan utama program ini yaitu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar tercapai,” tegas Subadra.

YLKI Lampung memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar pelaksanaan program ini lebih optimal, yaitu pertama Gubernur diminta turun langsung untuk memastikan layanan pemutihan pajak kendaraan berjalan sesuai harapan masyarakat.

Selanjutnya, penyempurnaan sosialisasi program agar informasi yang disampaikan lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kemudian, penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran atau menciptakan drama yang merugikan masyarakat.

"Dukungan penuh terhadap Gubernur, agar program ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah, " tandasnya. (*)