• Senin, 19 Mei 2025

Polda Lampung Ungkap 224 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 15.09 WIB
25

Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (18/5/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap 224 kasus premanisme dan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar pada Tanggal 1–14 Mei 2025.

"Operasi ini kami laksanakan sejak 1 hingga 14 Mei 2025 dan akan terus kami masifkan bersama jajaran untuk menjaga kamtibmas agar tetap aman, damai, dan nyaman,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (18/5/2025) sore.

Operasi ini melibatkan 127 personel Polda Lampung serta dukungan personel dari Polres di 15 kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Lampung.

Sasaran operasi mencakup tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), premanisme, Pungli, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.

Selama dua pekan operasi berlangsung, polisi mengamankan 399 orang. Dari jumlah tersebut, 121 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polda Lampung juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :

  • 2 unit mobil
  • 51 unit sepeda motor
  • 3 pucuk senjata api
  • 5 butir amunisi
  • Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya premanisme, di wilayah hukum Polda Lampung. Kami tidak bisa bekerja sendiri, seluruh stakeholder akan kami libatkan untuk menjaga situasi kamtibmas selanjutnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari 121 tersangka, mayoritas terlibat dalam kasus pungli.

"Peran mereka antara lain melakukan intimidasi atau pungutan secara paksa terhadap sopir truk dengan ancaman. Jika tidak membayar, mereka diminta putar arah,” jelasnya.

Selain itu, praktik pungli juga ditemukan di pasar-pasar. Meski disebut telah memiliki kontrak dengan pengelola pasar, kenyataannya pungutan yang dilakukan melebihi kesepakatan.

"Dalam kontrak hanya disebutkan pungutan sebesar Rp2.000, namun di lapangan justru ditarik Rp5.000,” ungkapnya.

Wilayah dengan jumlah kasus premanisme tertinggi selama Operasi Pekat Krakatau 2025 tercatat di Polres Lampung Utara: 34 kasus dan Polres Lampung Timur: 32 kasus. (*)