• Selasa, 20 Mei 2025

Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian Motor di Way Jepara Lamtim

Senin, 19 Mei 2025 - 12.35 WIB
46

Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian Motor di Way Jepara Lamtim. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban bernama Sugiyanto (56), warga setempat, kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2015.

Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu belakang rumah yang terbuat dari terpal.

Pelaku merobek terpal dan membuka kunci grendel pintu dari dalam, lalu masuk ke rumah korban dan mengambil kunci cadangan motor yang disimpan di dalam tas.

Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban dengan nomor polisi BE 2138 PC atas nama Misiran. Motor tersebut diduga telah dijual kepada seorang penadah.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin Kapolsek Iptu A.E. Siregar melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku. Mereka adalah Endra Saputra, warga Desa Labuhan Ratu Baru, dan Edi Suryanto, warga Desa Sumberejo, yang berperan sebagai penadah.

"Kedua saat ini kami amankan di Polsek Way Jepara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut*kata Siregar, Senin (19/5/2025).

Keduanya diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan BPKB dengan identitas yang sama.

"Dari dua pelaku satu pelaku utama yang langsung melakukan pencurian ke rumah korban dan satu pelaku sebagai penadah," tegas Kapolsek Way Jepara tersebut.

Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Way Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)